Tergoda Zina Walau Bergelimang Dosa

Oleh: Vina Ulkonita

Pada Kamis (31/10/2019) seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, Mukhlis, menjalani hukuman cambuk sebanyak 28 kali setelah terciduk berzina dengan selingkuhannya di kawasan pantai Ulee Lheue, Aceh, pada bulan September lalu.  Sebagaimana diketahui Mukhlis adalah salah satu orang yang membantu merancang Undang-undang syariah tentang hukuman berzina di Aceh. Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina agar dicambuk di depan umum.

Allah SWT berfirman:

وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰۤىاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَآءَسَبِيْلًا

Yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Mukhlis tentu hafal di luar kepala Alquran surah Al-Isra’ 17: Ayat 32 tersebut, karena ia bukan hanya seorang takmir biasa, tetapi juga merupakan seorang imam masjid di kawasan Aceh Besar sekaligus anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Ayat tersebut pun sering kali dibacakan tidak hanya oleh orang-orang yang menyandang gelar ustad atau ulama, tetapi di kalangan masyarakat awam kalam Allah yang satu itu begitu terkenal. Perbuatan zina dilarang oleh Allah swt karena memiliki banyak mudarat, baik dari sisi agama maupun sosial. Namun, godaan zina tak kenal status sosial, bahkan sekelas ulama dapat terjebak ke dalam dosanya.

Undang-undang terkait perzinaan memang cukup efektif menekan jumlah perbuatan zina dan prostitusi di Aceh sehingga penegakannya perlu semakin dipertegas. Tak pandang bulu bahkan anggota majelis ulama pun jika terbukti melanggar harus dihukum. Mukhlis tak hanya mencoreng namanya sendiri, tetapi juga nama Majelis Permusyawaratan Ulama. Hal ini harus lebih diperhatikan agar gelar ulama tak asal disematkan.

Gelar ulama begitu sakral maka kesakralan tersebut harus dijaga. Jangan sampai kejadian yang sama atau kejadian lain yang dapat menodai marwah ulama terulang kembali. (Editor: Anna Puji Lestari).

Hukuman Bagi Pembuat Aturan

Oleh: Eva Fauziah/1601026106

Dikutip dari Tribunmedan.com, terkait berita online yang dikeluarkan dengan judul “Senjata Makan Tuan, Mukhlis Si Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh Diciduk Zinahi Istri Orang Lain”, diketahui bahwa seorang tokoh masyarakat yang membuat aturan hukum bagi pezina tetapi malah melanggarnya sendiri.

Ia adalah Mukhlis yang saat itu menjabat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) terciduk melakukan zina dengan istri orang. Padahal ia ikut dalam pembuatan aturan cambuk dalam hukum melakukan zina, tapi ia juga melanggar aturan tersebut dan merasakan hukuman yang ia buat sendiri.

Hal-hal semacam ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi hal ini dilakukan oleh tokoh masyarakat yang harusnya menjadi contoh untuk masyarakat lainnya. Pepatah Mulutmu Harimaumu rasanya cocok untuk Mukhlis yang melanggar aturan yang ia buat sendiri, tidak hanya dihukum cambuk 28 kali, ia juga harus merasakan kehilangan jabatan dan pekerjaannya.

            Dalam Islam, melakukan zina sangat dilarang, zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Israa:32 yang  artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang.

Sangat miris sekali melihat pemimpin sekarang yang tidak bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan malah melakukan hal-hal yang seharusnya tdiak boleh dilakukan. Seseorang yang paham dengan aturan dan hukum yang sudah ada malah melanggar dan melakukan larangan itu sendiri.

Oleh karena itu, saat ini yang perlu dilakukan adalah perbaikan moral pemimpin yang bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Belajar dari permasalahan ini juga masyarakat mampu menilai kinerja pemimpin, dikatakan baik atau tidak. Sebagai warga negara, mari kita turut peduli terhadap masalah yang berhubungan dengan kemaslahatan bersama. (Editor: Anna Puji Lestari).

Perancang Hukum Menjadi Pelanggar Hukum

Oleh: Rohmatin Widayati /1701026154

Dalam Qur’an surat Al Isra’ ayat 32 berbunyi “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Surat Al Isra’ telah menjelaskan bahwa mendekati zina saja sudah tidak diperbolehkan dan segala pemicunya, apalagi melakukannya. Bahkan tidak hanya agama Islam saja yang melarang perbuatan zina, tetapi semua agama juga melarangnya.

Seorang ulama sudah seharusnya paham betul tentang hukum dan dalil-dalil zina. Bisa mendakwahi masyarakat tentang larangan berbuat zina dan batasan-batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya. Tidak hanya mendakwahi saja, tapi juga bisa mencontohkannya. Masyarakat lebih bisa menerima perilakunya daripada perkataannya seorang da’i.

Mukhlis, seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Banda Aceh, tidak seharusnya melakukan perbuatan zina. Orang yang menjadi panutan masyarakat malah mencontohkan hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. Bahkan, ia merupakan salah satu dewan yang membuat aturan hukum cambuk terhadap pelaku zina.

Seorang yang seharusnya menjadi penegak hukum malah melanggar hukum. Hal tersebut tidak hanya mempermalukan diri sendiri, tetapi juga menurunkan nilai dan citra MPU. Setiap anggota MPU sudah sepantasnya tahu mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang oleh Allah SWT dan dapat mencontohkan hal-hal baik kepada masyarakat. (Editor: Anna Puji Lestari).

Mukhlis, Langgar Aturan Zina, Jilat Ludah Sendiri, Bang?

Oleh: Fariha Hudiya Firdaus/1601026091

Banda Aceh identik dengan syariat Islam. Setiap masyarakat yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi atas hukum yang berlaku. Seperti hukum cambuk, bagi siapapun warga Aceh yang melakukan segala hal yang berhubungan dengan zina, akan dihukum cambuk, baik itu laki-laki ataupun perempuan, baik pejabat maupun warga biasa.

Dilansir dari TribunMedan, salah satu Dewan Ulama Aceh yang mencetuskan sendiri hukum cambuk, diketahui melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Mukhlis, pria yang diduga melakukan perzinaan dengan seorang perempuan yang sudah memiliki suami. Mukhlis dihukum cambuk sebanya 28 kali, sedangkan perempuan yang bersamanya dicambuk sebanyak 23 kali. Hukuman mereka berdua dipertontonkan di hadapan masyarakat agar menjadi contoh bagi warga Aceh yang melanggar aturan zina akan dikenai hukuman cambuk.

Kejadian tersebut sungguh ironis karena melibatkan seorang Dewan Ulama Aceh, tokoh besar dan juga pencetus hukum cambuk. Seseorang yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, dan contoh masyarakat, melanggar sendiri aturan yang telah dibuat. Entah apa yang merasuki Mukhlis sehingga melakukan perbuatan yang di dalam Islam dilarang secara tegas. Sebagai seorang pemimpin, terutama pencetus sebuah aturan, harusnya mampu mentaatinya. Kasus yang menimpa Mukhlis bagai peribahasa jilat ludah sendiri.

Di dalam Al-Quran pun sudah di jelaskan dalam surat Al – Isra’ yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Terkadang kita lupa akan larangan-larangan yang nyata di dalam Al-Quran dan Hadist. Maka dari itu, mendekatkan diri kepada Allah itu penting, terutama salat lima waktu. Insya Allah kita akan dijauhkan dari hal-hal yang sudah dilarang oleh Allah SWT. (Editor: Anna Puji Lestari).

Menguatkan Moral dan Akhlak Guna Mengindari Zina

Oleh: Miftakhul Rizqi/ 1601026090

Dikutip dari TribunMedan.com, “Senjata Makan Tuan, Mukhlis si Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh Diciduk ZinahiI stri Orang Lain”, Mukhlis seorang pria yang ikut mencetuskan aturan hokum cambuk, kini justru merasakan hukuman yang ia buat sendiri. Mukhlis sendiri diketahui berselingkuh dengan wanita yang sudah menikah.

Hukum cambuk di provinsi Aceh dilakukan sesuai aturan Qanun Nomor  6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun  yang disahkan pada 27 september 2014 tersebut merupakan satu dari tiga Qanun sebelumnya yang memuat hokum cambuk yaitu QanunNomor 12 Tahun 2003 tentang khamar, Qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian), dan Qanun Nomor  14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum).

Sungguh sangat ironis seorang pejabat  yang ikut mencetuskan peraturan tersebut malah melanggarnya. Di era sekarang, hal terpenting bukan hanya merubah atau membuat peraturan, tetapi juga memastikan ditaatinya peraturan yang telah dibuat dengan cara menumbuhkan moral dan akhlak yang baik. Hal ini perlu dilakukan oleh setiap insan agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali. (Editor: Anna Puji Lestari).

Aceh dan Hukuman Cambuk

Oleh : Zumaroh Tur Riskiyah/ 1601026124

Mukhlis yang merupakan anggota Dewan Ulama dari kabupaten Aceh Besar, tertangkap basah karena telah melanggar aturan yang ia buat bersama rekan sesama dewan ulama lainnya. Pasalnya, ia berselingkuh dengan istri orang yang baru saja menikah.

Akibat dari perbuatannya tersebut, ia dihukum cambuk sebanyak 28 kali dan dipertontonkan di muka umum bersama dengan wanita selingkuhannya.  

Bukan hanya itu saja, Mukhlis akhirnya dipecat secara tidak hormat karena dinilai telah mencoreng azas anggota dewan ulama aceh serta di copot dari jabatan imam masjid di daerah setempat.

Secara syariah islam hukuman yang mukhlis terima memang sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Aceh. Namun, menurut hemat penulis, akan lebih baik lagi apabila ia dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan pengarahan dan hukuman untuk memberikan efek jera.

Pasalnya, apabila hukuman berzina hanya sebatas hukuman fisik (cambuk), bukan tidak mungkin kejadian yang sama di lain waktu akan terulang kembali.

Maraknya pemberitaan kasus zina di Aceh menimbulkan keresahan warganya dan kemungkinan akan semakin meluas apabila tidak diikuti penindakan secara hukum (kepolisian).

Peristiwa tersebut patut mendapat perhatian dari pemerintah Aceh dan pemda Aceh Besar agar memberikan penyuluhan bagi warganya mengenai bahaya zina.

Meskipun provinsi Aceh menganut hukum syariah, apabila para warganya masih menganggap remeh hukuman cambuk bagi pelaku zina, maka bukan tidak mungkin apabila ke depannya provinsi Aceh akan dinilai sebagai daerah yang bereputasi buruk dikarenakan maraknya kasus zina. (Editor: Anna Puji Lestari).

Konser Musik Jazz Ramaikan Tegal Art Festival 2019


TEGAL – Penampilan Band Lokal di konser “Mengapak Jazz”. Pagelaran Tegal Art Festival 2019 berlangsung pada 18 – 19 Oktober 2019 menyuguhkan konser musik jazz sebagai acara penutup. Konser ini menghadirkan musisi jazz lokal dengan beberapa lagu menggunakan lirik berbahasa ngapak tegalan.

Rabu, 20 November 2019 – 01: 50 WIB.

TEGAL – Acara pagelaran Tegal Art Festival 2019 menghadirkan tujuh band lokal di Kabupaten Tegal yakni BluBlu Band, New Five Band, NOS Indonesia, Amoebacustik, Wahdini, Waseso,dan Littleshine.

Acara yang dihadiri oleh ratusan pengunjung ini, menghadirkan latar panggung panorama waduk Cacaban.  Waduk yang terletak di Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal ini memiliki pemandangan hutan yang indah dan sejuk.

Konsep Alam di Pagelaran Tegal Art Festival 2019

Ketua Panitia, Ihsan Dobleh, menjelaskan bahwa di area waduk Cacaban ini ada dua jenis kawasan hutan. Hutan tersebut yaitu hutan jati dan hutan bambu. Ihsan mengusung konsep alam dalam penataan panggungnya, “Alasannya memilih bambu tak lain, karena proses petumbuhan bambu yang lebih cepat dibandingkan dengan pohon jati” ungkapnya.

“Mudah-mudahan di tahun yang akan datang bisa mendatangkan musisi jazz ternama untuk manggung di acara serupa,” imbuh Ihsan. (KPI UIN Walisongo/Reporter: Febi Nurun Nabila/1701026141/Fuadila Al Humaira/1701026144/Arum Aminatun Nasichah/1701026147/Ayu Novia Syifa Alifa/1701026149/Editor: Anna Puji Lestari).

Banyak Warga Ikut-ikutan Membung Sampah di Kali, Hingga Memperparah Kerusakan Lingkungan


SEMARANG –  Seorang warga sedang membuang sampah di sebuah kali di Desa Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Semarang (Jum’at, 01/10/2019). Rendahnya tingkat kepedulian warga untuk membuang sampah pada tempatnya membuat sungai-sungai di Ngaliyan tercemar dan menjadi sarang penyakit. (FOTO: Miftakhul Rizqi/ 1601026090).

Rabu, 20 November 2019 – 01: 50 WIB.

SEMARANG –  Semakin berkembangnya teknologi tidak membuat manusia semakin peduli terhadap lingkungan, malah banyak kerusakan lingkungan ditimbulkan. Hingga saat ini, banyak masyarakat yang tidak peduli dengan keadaan lingkungan sekitar. Masyarakat masih saja membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu, kegiatan membuang sampah pada tempatnya dirasa harus dijadikan kebiasaan agar masyarakat mampu menjaga kebersihan lingkungan dan terhindar dari dampak buruk pencemaran.

Gerakan membuang sampah pada tempatnya harus ditingkatkan lagi guna memicu kebiasaan membuang sampah pada tempatnya. Selama ini, tong sampah yang telah disiapkan untuk membuang sampah dirasa sia-sia karena masyarakat lebih memilih membuang sampah ke selokan, kali, sungai dan kubangan lainnya.

Seperti yang terlihat digambar, seorang pemuda yang membuang sampah ke kali, di bawah jembatan yang memperlihatkan banyaknya sampah yang sudah mencemari lingkungan. Hal tersebut terjadi di Desa Bringin, Kec. Ngaliyan, Semarang. Saat kami tanya apa alasan membuang sampah di kali, jawabannya mengejutkan. “Saya hanya ikut-ikutan yang lain, aslinya saya tidak mau membuang sampah di situ. Tapi kalaupun saya tidak membuang sampai di situ toh sama saja lingkungannya juga akan tetap tercemar.”Kata pemuda tersebut dengan wajah tak bersalah, sengaja kami tidak memberikan identitasnya.

Jika masih banyak masyarakat yang ikut-ikutan dan tidak peduli dengan lingkungan, semakin banyak pula sampah yang berserakan dan mencemari lingkungan.

Kepedulian lingkungan dimulai dari diri sendiri, dengan membuang sampah pada tempatnya, misalnya dengan tidak membuang sampah di kali atau genangan air, meminimalisir penggunaan plastik. Jadilah pemuda dan pemudi penerus bangsa yang peduli dengan lingkungan, jangan hanya ikut-ikutan kebiasaan buruk yang justru merugikan lingkungan sekitar, kalau beda bisa membuat perubahan yang berarti kenapa harus sama hanya demi menuruti gengsi. (KPI/UIN/ Walisongo/Reporter: Miftakhul Rizqi/ 1601026090/ Fariha Hudiya Firdaus/ 1601026091/ Eva Fauziah/ 1601026106/ Zumaroh Tur Rizkia/ 1601026124/Editor: Anna Puji Lestari).

Dunia Balap Indonesia Kembali Berduka

SEMARANG – Afridza Munandar, pebalap asal Indonesia yang menghembuskan nafas terakhir setelah sebelumnya mengalami crash saat ajang Asian Talent Cup (ATC) di sirkuit Sepang, Malaysia, Sabtu (2/11/19). (FOTO: akun Instagram @astra honda racing team).

Rabu, 20 November 2019 – 01: 40 WIB

SEMARANG – Dunia balap tanah air kembali berduka. Salah satu putra terbaiknya, Afridza Syah Munandar (20) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan pada ajang balap Asia Talent Cup (ATC) 2019 di Sirkuit Sepang, Malaysia, Sabtu (2/11/19).

Kronologi kecelakaan

Insiden terjadi pada putaran pertama di Race 1. Afridza yang berada di urutan keenam mengalami crash di tikungan sepuluh yang juga melibatkan pebalap asal Jepang, Shinji Ogu. Petugas langsung mengibarkan bendera merah paska insiden terjadi sebagai tanda bahwa pertandingan harus dihentikan.

Afridza sempat menerima tindakan medis di sisi sirkuit sebelum akhirnya diterbangkan ke Rumah Sakit di Kuala Lumpur.

Diketahui dari hasil autopsi, penyebab meninggal pebalap muda Indonesia tersebut akibat cedera kepala karena kecelakaan (head injury due to crash) sehingga tidak tertolong meskipun telah dilakukan pertolongan pertama secara maksimal. Kepastian tersebut diperoleh melalui KBRI Kuala Lumpur yang menerima laporan dari PDRM (Polisi Malaysia).

Ungkapan dukacita

Ungkapan dukacita terus mengalir dari insan balap baik dalam maupun luar negeri. Salah satunya datang dari pembalap kondang Marc Marquez yang juga berasal dari satu binaan Astra Honda.

 “Hari ini kita juga patut ikut berbahagia untuknya karena dia telah memberikan yang terbaik dan mengejar impiannya dan dia akan selalu menjadi pembalap terspesial di motoGP” ungkapnya dalam press conference(3/11). Marc menambahkan bahwa memang hal tersebut sudah menjadi risiko bagi pembalap ketika akan mencapai tujuannya.

Ungkapan bela sungkawa terus diberikan dari seluruh pembalap sepeda motor Grand Prix (MotoGP). Hal ini juga diungkapkan oleh adik Marc Merquez, Alex Merquez pembalap MotoGP 2 sesaat setelah dirinya menyandang gelar juara dunia di Sirkuit Sepang, Malaysia.

Kejadian ini mengingatkan kembali kepada pembalap MotoGP asal Italia, Marco Simoncelli yang juga meninggal di lokasi Sirkuit Sepang Malaysia pada 23 Oktober 2011 lalu.

Kecelakaan dialaminya bersama Colin Edwards dan Valentino Rossi saat berada diposisi  keempat pada putaran kedua. Simoncelli terjatuh ketika sedang berbelok di tikungan kesebelas tertabrak oleh motor Edwards. Edwards juga terjatuh tetapi hanya mengalami patah tulang bahu. Sementara Simoncelli dinyatakan meninggal dunia karena lukanya yang serius di kepala, leher dan dada.

Sepak terjang almarhum Afridza Munandar di dunia balap

Pemuda kelahiran 13 Agustus 1999 ini merupakan pebalap muda jebolan Astra Honda Racing School (AHRS) yang sekarang menjadi binaan PT Astra Honda Motor (AHM).

Sempat meraih hasil positif yakni finish ketujuh pada balapan pertama dan meraih podium ketiga pada Asian Talent Cup (ATC) seri kelima di Sirkuit Twin Ring Motegi. Pembalap muda berbakat ini juga mengantongi dua kemenangan di Sirkuit Buriram dan Sepang, serta dua kali naik podium ketiga di Buriram. Oleh karenanya membawa Afridza bertengger diperingkat ketiga klasmen pembalap dengan koleksi 142 poin, terpaut 27 poin dari peringkat pertama, Takuma Matsuyama (Jepang) dengan 169 poin dan selisih 15 poin dari peringkat kedua, Sho Nishimura (Jepang) yang mengumpulkan 157 poin.

Sebagaimana diketahui, Asian Talent Cup (ATC) merupakan kompetisi balap motor yang diperuntukan untuk pembalap muda di kawasan Asia dan Oseania. Asia Talent Cup (ATC) di Sirkuit Sepang ini merupakan seri terakhir dari enam seri ATC 2019. Azman sebagai tuan rumah berhasil menduduki podium pertama, disusul oleh pembalap asal Jepang Sho Nishimura pada posisi kedua dan Adenanta Putra berhasil mengibarkan bendera merah putih diposisi ketiga.

Deretan pretasi yang pernah diraih almarhum Afriza

2013 Juara umum Jawa Barat MP5 dan Juara Umum MP6

2014 Juara umum II Kejurnas MP kelas MP5 dan MP6

2015 Juara Kejurnas MP Seri V kelas MP3

2016 Medali perak PON Jawa Barat

2017 Juara Nasional MP3 dan MP4

2018 Peringkat 10 Asia Talent Cup

2019 Peringkat 3 Asian Talent Cup (Musim masih berjalan)

Sebagai tanda penghormatan kepada Afridza, Asia Talent Cup resmi mempensiunkan nomor 4 yang selama ini digunakan Afridza dan tidak diperkenankan dipakai pebalap lain. (KPI/UIN Walisonog/Reporter: Yulina/1701026158/Lintang Angguningtyas/1701026157/Rohmatin Widayati/1701026154/Ahdi Fauzul J./1701026143/Editor: Anna Puji Lestari).

Raisa Memeriahkan UINCREDIBLE di UIN Walisongo

SEMARANG – Raisa tampil dalam acara UINCREDIBLE. UINCREDIBLE merupakan pentas musik yang diadakan DEMA UIN Walisongo berkolaborasi dengan UKM Musik setiap satu tahun sekali. UINCREDIBLE kali ini mengusung tema “colerevolution” dengan nuansa batik sebagai seni yang diangkat (12/10/2019). (FOTO: Muhammad Lutfi Indradi/1501026091).

Jumat, 01 November 2019 – 03:43 WIB.

SEMARANG -Untuk kali kedua DEMA UIN Walisongo berkolaborasi dengan UKM Musik dalam ajang UINCREDIBLE.

Suci selaku panitia acara menyatakan bahwa pada acara tersebut konsep yang diusung adalah nuansa tradisional berpadu dengan modern. “UINCREDIBLE tahun ini mengusung batik sebagai tema utama. Pernak-pernik utama, bahkan penonton diperkenankan memakai batik. Hal ini sekaligus untuk memperingati hari batik nasional,” Suci menambahkan.

Baca Juga: Malam Inagurasi, Nebulska Paling Ditunggu!

Acara tersebut menghadirkan beberapa bentang tamu di antaranya Ghandes Luwes, Panembromo KSK Wadas, Calung Anglung Purwokerto, F.A.S.E, Paduan Suara UKM Musik, Wayaout, dan Raisa Sebagai Guest Star.

Seorang pengunjung, Laras, menyatakan acara yang dihadirkan UINCREDIBLE ini keren dan sangat mengedukasi. “Acaranya keren, unik. Selain Raisa yang jadi Guest Star konsep panitia pun bisa dibilang wah. Kita melihat dekorasi labirin dengan batik yang banyak. Ada stan keseniannya juga, ditambah kita bisa membatik langsung di tempat, pokoknya keren lo.”Ujar Laras. (KPI/UIN Walisongo/Reporter: Annisaul Mufidah/1501026008/Muhammad Lutfi Indradi/1501026091/Editor: Anna Puji Lestari).

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai