Pada Kamis (31/10/2019) seorang anggota Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, Mukhlis, menjalani hukuman
cambuk sebanyak 28 kali setelah terciduk berzina dengan selingkuhannya di
kawasan pantai Ulee Lheue, Aceh, pada bulan September lalu. Sebagaimana diketahui Mukhlis adalah salah
satu orang yang membantu merancang Undang-undang syariah tentang hukuman
berzina di Aceh. Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina agar dicambuk
di depan umum.
Yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina;
(zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Mukhlis tentu hafal di luar kepala Alquran surah Al-Isra’
17: Ayat 32 tersebut, karena ia bukan hanya seorang takmir biasa, tetapi juga
merupakan seorang imam masjid di kawasan Aceh Besar sekaligus anggota Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU). Ayat tersebut pun sering kali dibacakan tidak
hanya oleh orang-orang yang menyandang gelar ustad atau ulama, tetapi di
kalangan masyarakat awam kalam Allah yang satu itu begitu terkenal. Perbuatan
zina dilarang oleh Allah swt karena memiliki banyak mudarat, baik dari sisi
agama maupun sosial. Namun, godaan zina tak kenal status sosial, bahkan sekelas
ulama dapat terjebak ke dalam dosanya.
Undang-undang terkait perzinaan memang cukup efektif menekan jumlah perbuatan zina dan prostitusi di Aceh sehingga penegakannya perlu semakin dipertegas. Tak pandang bulu bahkan anggota majelis ulama pun jika terbukti melanggar harus dihukum. Mukhlis tak hanya mencoreng namanya sendiri, tetapi juga nama Majelis Permusyawaratan Ulama. Hal ini harus lebih diperhatikan agar gelar ulama tak asal disematkan.
Gelar ulama begitu sakral maka kesakralan tersebut harus dijaga. Jangan sampai kejadian yang sama atau kejadian lain yang dapat menodai marwah ulama terulang kembali. (Editor: Anna Puji Lestari).
Dikutip
dari Tribunmedan.com, terkait berita online yang dikeluarkan dengan judul “Senjata
Makan Tuan, Mukhlis Si Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh Diciduk Zinahi Istri
Orang Lain”, diketahui bahwa seorang tokoh masyarakat yang membuat aturan hukum
bagi pezina tetapi malah melanggarnya sendiri.
Ia
adalah Mukhlis yang saat itu menjabat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan
Ulama (MPU) terciduk melakukan zina dengan istri orang. Padahal ia ikut dalam
pembuatan aturan cambuk dalam hukum melakukan zina, tapi ia juga melanggar
aturan tersebut dan merasakan hukuman yang ia buat sendiri.
Hal-hal
semacam ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi hal ini dilakukan oleh
tokoh masyarakat yang harusnya menjadi contoh untuk masyarakat lainnya. Pepatah
Mulutmu Harimaumu rasanya cocok untuk Mukhlis yang melanggar aturan yang ia
buat sendiri, tidak hanya dihukum cambuk 28 kali, ia juga harus merasakan
kehilangan jabatan dan pekerjaannya.
Dalam Islam, melakukan zina sangat
dilarang, zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji
serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Israa:32 yang
artinya : Dan janganlah kamu
mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang
keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang.
Sangat miris sekali melihat pemimpin sekarang yang tidak bisa menjadi
contoh bagi masyarakat dan malah melakukan hal-hal yang seharusnya tdiak boleh
dilakukan. Seseorang yang paham dengan aturan dan hukum yang sudah ada malah
melanggar dan melakukan larangan itu sendiri.
Oleh karena itu, saat ini yang perlu dilakukan adalah perbaikan moral
pemimpin yang bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Belajar dari permasalahan
ini juga masyarakat mampu menilai kinerja pemimpin, dikatakan baik atau tidak.
Sebagai warga negara, mari kita turut peduli terhadap masalah yang berhubungan
dengan kemaslahatan bersama. (Editor: Anna Puji Lestari).
Dalam
Qur’an surat Al Isra’
ayat 32 berbunyi “Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Surat
Al Isra’ telah menjelaskan bahwa mendekati zina saja sudah tidak diperbolehkan
dan segala pemicunya, apalagi melakukannya. Bahkan tidak hanya agama Islam saja yang melarang
perbuatan zina, tetapi semua agama juga melarangnya.
Seorang
ulama sudah seharusnya paham betul tentang hukum dan dalil-dalil zina. Bisa
mendakwahi masyarakat tentang larangan berbuat zina dan batasan-batasan antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya. Tidak hanya mendakwahi saja, tapi
juga bisa mencontohkannya. Masyarakat lebih bisa menerima perilakunya daripada
perkataannya seorang da’i.
Mukhlis,
seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Banda Aceh, tidak
seharusnya melakukan perbuatan zina. Orang yang menjadi panutan masyarakat
malah mencontohkan hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. Bahkan, ia
merupakan salah satu dewan yang membuat aturan
hukum cambuk terhadap pelaku zina.
Seorang
yang seharusnya menjadi penegak hukum malah melanggar hukum. Hal tersebut tidak
hanya mempermalukan diri sendiri, tetapi juga menurunkan nilai dan citra MPU. Setiap anggota MPU sudah
sepantasnya tahu mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang oleh Allah SWT dan dapat mencontohkan
hal-hal baik kepada masyarakat. (Editor: Anna Puji Lestari).
Banda Aceh identik dengan syariat Islam.
Setiap masyarakat yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi atas hukum yang berlaku. Seperti hukum cambuk, bagi siapapun warga Aceh
yang melakukan segala hal yang berhubungan dengan zina, akan dihukum cambuk, baik itu laki-laki ataupun perempuan, baik pejabat maupun warga biasa.
Dilansir dari TribunMedan, salah
satu Dewan Ulama Aceh yang mencetuskan sendiri hukum cambuk, diketahui
melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri.
Mukhlis, pria yang diduga melakukan perzinaan dengan seorang perempuan yang
sudah memiliki suami. Mukhlis dihukum cambuk sebanya 28 kali, sedangkan
perempuan yang bersamanya dicambuk sebanyak 23 kali. Hukuman mereka berdua dipertontonkan di hadapan
masyarakat agar menjadi
contoh bagi warga
Aceh
yang melanggar aturan zina akan dikenai
hukuman cambuk.
Kejadian tersebut sungguh ironis karena melibatkan seorang
Dewan
Ulama Aceh,
tokoh besar dan juga pencetus hukum
cambuk. Seseorang
yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, dan contoh masyarakat, melanggar
sendiri aturan yang telah dibuat.
Entah apa yang merasuki Mukhlis sehingga melakukan perbuatan yang di dalam
Islam
dilarang secara tegas. Sebagai seorang pemimpin,
terutama pencetus sebuah aturan, harusnya
mampu mentaatinya. Kasus yang
menimpa Mukhlis bagai peribahasa jilat
ludah sendiri.
Di dalam Al-Quran
pun sudah di jelaskan dalam surat Al – Isra’ yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”Terkadang
kita lupa akan larangan-larangan yang nyata di dalam Al-Quran dan Hadist. Maka
dari itu,
mendekatkan diri kepada Allah itu penting, terutama
salat lima waktu. Insya Allah kita akan
dijauhkan dari hal-hal yang sudah dilarang oleh Allah SWT. (Editor: Anna Puji Lestari).
Dikutip dari TribunMedan.com, “Senjata Makan Tuan, Mukhlis si Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh Diciduk ZinahiI stri Orang Lain”, Mukhlis seorang pria yang ikut mencetuskan aturan hokum cambuk, kini justru merasakan hukuman yang ia buat sendiri. Mukhlis sendiri diketahui berselingkuh dengan wanita yang sudah menikah.
Hukum cambuk
di provinsi Aceh dilakukan sesuai aturan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun yang disahkan pada 27 september 2014 tersebut merupakan satu dari tiga Qanun sebelumnya yang memuat hokum cambuk yaitu QanunNomor 12 Tahun
2003 tentang khamar,
Qanun nomor
13 Tahun 2003 tentang Maisir
(perjudian), dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (mesum).
Sungguh sangat ironis seorang pejabat yang ikut mencetuskan peraturan tersebut malah melanggarnya. Di era sekarang, hal
terpenting bukan hanya merubah atau membuat peraturan, tetapi juga memastikan ditaatinya peraturan yang telah dibuat
dengan cara menumbuhkan moral dan akhlak yang baik. Hal ini perlu dilakukan oleh setiap insan
agar kejadian tersebut tidak terjadi kembali. (Editor: Anna Puji Lestari).
Mukhlis yang merupakan anggota Dewan Ulama dari kabupaten Aceh Besar, tertangkap basah karena telah melanggar aturan yang ia buat bersama rekan sesama dewan ulama lainnya. Pasalnya, ia berselingkuh dengan istri orang yang baru saja menikah.
Akibat dari perbuatannya tersebut, ia dihukum cambuk sebanyak 28 kali dan dipertontonkan di muka umum bersama dengan wanita selingkuhannya.
Bukan hanya itu saja, Mukhlis akhirnya dipecat secara tidak hormat karena dinilai telah mencoreng azas anggota dewan ulama aceh serta di copot dari jabatan imam masjid di daerah setempat.
Secara syariah islam hukuman yang mukhlis terima memang sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Aceh. Namun, menurut hemat penulis, akan lebih baik lagi apabila ia dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan pengarahan dan hukuman untuk memberikan efek jera.
Pasalnya, apabila hukuman berzina hanya sebatas hukuman fisik (cambuk), bukan tidak mungkin kejadian yang sama di lain waktu akan terulang kembali.
Maraknya pemberitaan kasus zina di Aceh menimbulkan keresahan warganya dan kemungkinan akan semakin meluas apabila tidak diikuti penindakan secara hukum (kepolisian).
Peristiwa tersebut patut mendapat perhatian dari pemerintah Aceh dan pemda Aceh Besar agar memberikan penyuluhan bagi warganya mengenai bahaya zina.
Meskipun provinsi Aceh menganut hukum syariah, apabila para warganya masih menganggap remeh hukuman cambuk bagi pelaku zina, maka bukan tidak mungkin apabila ke depannya provinsi Aceh akan dinilai sebagai daerah yang bereputasi buruk dikarenakan maraknya kasus zina. (Editor: Anna Puji Lestari).
TEGAL – Penampilan Band Lokal di konser “Mengapak Jazz”. Pagelaran Tegal Art Festival 2019 berlangsung pada 18 – 19 Oktober 2019 menyuguhkan konser musik jazz sebagai acara penutup. Konser ini menghadirkan musisi jazz lokal dengan beberapa lagu menggunakan lirik berbahasa ngapak tegalan.
Rabu, 20 November 2019 – 01: 50 WIB.
TEGAL
–
Acara pagelaran TegalArt Festival 2019 menghadirkan tujuh
band lokal di Kabupaten Tegal yakni BluBlu
Band, New Five Band, NOS Indonesia, Amoebacustik, Wahdini, Waseso,dan Littleshine.
Acara yang dihadiri oleh ratusan pengunjung ini,
menghadirkan latar panggung panorama waduk Cacaban. Waduk yang terletak di Kecamatan Kedung
Banteng, Kabupaten Tegal ini memiliki pemandangan hutan yang indah dan sejuk.
Konsep
Alam di Pagelaran Tegal Art Festival 2019
Ketua Panitia, Ihsan Dobleh, menjelaskan bahwa di
area waduk Cacaban ini ada dua jenis kawasan hutan. Hutan tersebut yaitu hutan
jati dan hutan bambu. Ihsan mengusung konsep alam dalam penataan panggungnya,
“Alasannya memilih bambu tak lain, karena proses petumbuhan bambu yang lebih
cepat dibandingkan dengan pohon jati” ungkapnya.
“Mudah-mudahan di tahun yang akan datang bisa
mendatangkan musisi jazz ternama untuk manggung di acara serupa,” imbuh Ihsan. (KPI
UIN Walisongo/Reporter: Febi Nurun Nabila/1701026141/Fuadila Al
Humaira/1701026144/Arum Aminatun Nasichah/1701026147/Ayu Novia Syifa Alifa/1701026149/Editor:
Anna Puji Lestari).
SEMARANG – Seorang warga sedang membuang sampah di sebuah kali di Desa Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Semarang (Jum’at, 01/10/2019). Rendahnya tingkat kepedulian warga untuk membuang sampah pada tempatnya membuat sungai-sungai di Ngaliyan tercemar dan menjadi sarang penyakit. (FOTO: Miftakhul Rizqi/ 1601026090).
Rabu, 20 November 2019 – 01: 50 WIB.
SEMARANG – Semakin berkembangnya
teknologi tidak membuat manusia semakin peduli terhadap lingkungan, malah
banyak kerusakan lingkungan ditimbulkan. Hingga saat ini, banyak masyarakat
yang tidak peduli dengan keadaan lingkungan sekitar. Masyarakat masih saja
membuang sampah sembarangan. Oleh karena itu, kegiatan membuang sampah pada
tempatnya dirasa harus dijadikan kebiasaan agar masyarakat mampu menjaga kebersihan
lingkungan dan terhindar dari dampak buruk pencemaran.
Gerakan
membuang sampah pada tempatnya harus ditingkatkan lagi guna memicu kebiasaan
membuang sampah pada tempatnya. Selama ini, tong sampah yang telah disiapkan
untuk membuang sampah dirasa sia-sia karena masyarakat lebih memilih membuang
sampah ke selokan, kali, sungai dan kubangan lainnya.
Seperti
yang terlihat digambar, seorang pemuda yang membuang sampah ke kali, di bawah
jembatan yang memperlihatkan banyaknya sampah yang sudah mencemari lingkungan.
Hal tersebut terjadi di Desa Bringin, Kec. Ngaliyan, Semarang. Saat kami tanya
apa alasan membuang sampah di kali, jawabannya mengejutkan. “Saya hanya
ikut-ikutan yang lain, aslinya saya tidak mau membuang sampah di situ. Tapi
kalaupun saya tidak membuang sampai di situ toh
sama saja lingkungannya juga akan tetap tercemar.”Kata pemuda tersebut dengan
wajah tak bersalah, sengaja kami tidak memberikan identitasnya.
Jika
masih banyak masyarakat yang ikut-ikutan dan tidak peduli dengan lingkungan, semakin
banyak pula sampah yang berserakan dan mencemari lingkungan.
Kepedulian lingkungan dimulai dari diri sendiri, dengan membuang sampah pada tempatnya, misalnya dengan tidak membuang sampah di kali atau genangan air, meminimalisir penggunaan plastik. Jadilah pemuda dan pemudi penerus bangsa yang peduli dengan lingkungan, jangan hanya ikut-ikutan kebiasaan buruk yang justru merugikan lingkungan sekitar, kalau beda bisa membuat perubahan yang berarti kenapa harus sama hanya demi menuruti gengsi. (KPI/UIN/ Walisongo/Reporter: Miftakhul Rizqi/ 1601026090/ Fariha Hudiya Firdaus/ 1601026091/ Eva Fauziah/ 1601026106/ Zumaroh Tur Rizkia/ 1601026124/Editor: Anna Puji Lestari).
SEMARANG – Afridza Munandar, pebalap asal Indonesia yang menghembuskan nafas terakhir setelah sebelumnya mengalami crash saat ajang Asian Talent Cup (ATC) di sirkuit Sepang, Malaysia, Sabtu (2/11/19). (FOTO: akun Instagram @astra honda racing team).
Rabu, 20 November 2019 – 01: 40 WIB
SEMARANG – Dunia balap
tanah air kembali berduka. Salah satu putra terbaiknya, Afridza Syah Munandar (20)
meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan pada ajang balap Asia Talent Cup (ATC) 2019 di Sirkuit
Sepang, Malaysia, Sabtu (2/11/19).
Kronologi kecelakaan
Insiden terjadi pada putaran pertama di Race 1. Afridza yang berada
di urutan keenam mengalami crash di tikungan sepuluh yang juga
melibatkan pebalap asal Jepang, Shinji Ogu. Petugas langsung mengibarkan
bendera merah paska insiden terjadi sebagai tanda bahwa pertandingan harus
dihentikan.
Afridza sempat menerima tindakan medis di sisi sirkuit sebelum
akhirnya diterbangkan ke Rumah Sakit di Kuala Lumpur.
Diketahui dari hasil autopsi, penyebab meninggal pebalap muda
Indonesia tersebut akibat cedera kepala karena kecelakaan (head injury due
to crash) sehingga tidak tertolong meskipun telah dilakukan pertolongan
pertama secara maksimal. Kepastian tersebut diperoleh melalui KBRI Kuala Lumpur
yang menerima laporan dari PDRM (Polisi Malaysia).
Ungkapan dukacita
Ungkapan dukacita terus mengalir dari insan balap baik dalam maupun
luar negeri. Salah satunya datang dari pembalap kondang Marc Marquez yang juga
berasal dari satu binaan Astra Honda.
“Hari ini kita juga patut
ikut berbahagia untuknya karena dia telah memberikan yang terbaik dan mengejar
impiannya dan dia akan selalu menjadi pembalap terspesial di motoGP” ungkapnya
dalam press conference(3/11). Marc menambahkan bahwa memang hal tersebut
sudah menjadi risiko bagi pembalap ketika akan mencapai tujuannya.
Ungkapan bela sungkawa terus diberikan dari seluruh pembalap sepeda
motor Grand Prix (MotoGP). Hal ini juga diungkapkan oleh adik Marc Merquez,
Alex Merquez pembalap MotoGP 2 sesaat setelah dirinya menyandang gelar juara
dunia di Sirkuit Sepang, Malaysia.
Kejadian ini mengingatkan kembali kepada pembalap MotoGP asal
Italia, Marco Simoncelli yang juga meninggal di lokasi Sirkuit Sepang Malaysia
pada 23 Oktober 2011 lalu.
Kecelakaan dialaminya bersama Colin Edwards dan Valentino Rossi
saat berada diposisi keempat pada
putaran kedua. Simoncelli terjatuh ketika sedang berbelok di tikungan kesebelas
tertabrak oleh motor Edwards. Edwards juga terjatuh tetapi hanya
mengalami patah tulang bahu. Sementara Simoncelli dinyatakan meninggal dunia
karena lukanya yang serius di kepala, leher dan dada.
Sepak terjang almarhum Afridza Munandar di dunia balap
Pemuda kelahiran 13 Agustus 1999 ini merupakan pebalap muda jebolan
Astra Honda Racing School (AHRS) yang
sekarang menjadi binaan PT Astra Honda Motor (AHM).
Sempat meraih hasil positif yakni finish ketujuh pada balapan
pertama dan meraih podium ketiga pada Asian
Talent Cup (ATC) seri kelima di Sirkuit Twin
Ring Motegi. Pembalap muda berbakat ini juga mengantongi dua kemenangan di
Sirkuit Buriram dan Sepang, serta dua kali naik podium ketiga di Buriram. Oleh
karenanya membawa Afridza bertengger diperingkat ketiga klasmen pembalap dengan
koleksi 142 poin, terpaut 27 poin dari peringkat pertama, Takuma Matsuyama
(Jepang) dengan 169 poin dan selisih 15 poin dari peringkat kedua, Sho
Nishimura (Jepang) yang mengumpulkan 157 poin.
Sebagaimana diketahui, Asian
Talent Cup (ATC) merupakan kompetisi balap motor yang diperuntukan untuk
pembalap muda di kawasan Asia dan Oseania. Asia
Talent Cup (ATC) di Sirkuit Sepang ini merupakan seri terakhir dari enam
seri ATC 2019. Azman sebagai tuan rumah berhasil menduduki podium pertama,
disusul oleh pembalap asal Jepang Sho Nishimura pada posisi kedua dan Adenanta
Putra berhasil mengibarkan bendera merah putih diposisi ketiga.
Deretan pretasi yang pernah diraih almarhum Afriza
2013 Juara umum Jawa Barat MP5 dan Juara Umum MP6
2014 Juara umum II Kejurnas MP kelas MP5 dan MP6
2015 Juara Kejurnas MP Seri V kelas MP3
2016 Medali perak PON Jawa Barat
2017 Juara Nasional MP3 dan MP4
2018 Peringkat 10 Asia Talent Cup
2019 Peringkat 3 Asian Talent Cup (Musim masih berjalan)
Sebagai tanda penghormatan kepada Afridza, Asia Talent Cup resmi mempensiunkan nomor 4 yang selama ini digunakan Afridza dan tidak diperkenankan dipakai pebalap lain. (KPI/UIN Walisonog/Reporter: Yulina/1701026158/Lintang Angguningtyas/1701026157/Rohmatin Widayati/1701026154/Ahdi Fauzul J./1701026143/Editor: Anna Puji Lestari).
SEMARANG – Raisa tampil dalam acara UINCREDIBLE. UINCREDIBLE merupakan pentas musik yang diadakan DEMA UIN Walisongo berkolaborasi dengan UKM Musik setiap satu tahun sekali. UINCREDIBLE kali ini mengusung tema “colerevolution” dengan nuansa batik sebagai seni yang diangkat (12/10/2019). (FOTO: Muhammad Lutfi Indradi/1501026091).
Jumat, 01 November 2019 – 03:43 WIB.
SEMARANG -Untuk kali kedua DEMA UIN Walisongo berkolaborasi dengan UKM Musik dalam ajang UINCREDIBLE.
Suci selaku panitia acara menyatakan bahwa pada acara tersebut konsep yang diusung adalah nuansa tradisional berpadu dengan modern. “UINCREDIBLE tahun ini mengusung batik sebagai tema utama. Pernak-pernik utama, bahkan penonton diperkenankan memakai batik. Hal ini sekaligus untuk memperingati hari batik nasional,” Suci menambahkan.
Acara tersebut menghadirkan beberapa bentang tamu di antaranya
Ghandes Luwes, Panembromo KSK Wadas, Calung Anglung Purwokerto, F.A.S.E, Paduan
Suara UKM Musik, Wayaout, dan Raisa Sebagai Guest
Star.
Seorang pengunjung, Laras, menyatakan acara yang dihadirkan UINCREDIBLE
ini keren dan sangat mengedukasi. “Acaranya keren, unik. Selain Raisa yang jadi
Guest Star konsep panitia pun bisa
dibilang wah. Kita melihat dekorasi labirin
dengan batik yang banyak. Ada stan keseniannya juga, ditambah kita bisa
membatik langsung di tempat, pokoknya keren lo.”Ujar Laras. (KPI/UIN Walisongo/Reporter:
Annisaul Mufidah/1501026008/Muhammad Lutfi Indradi/1501026091/Editor: Anna Puji
Lestari).