Meriahnya “We Love Papua” di Kota Lumpia


SEMARANG – Jajaran anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berfoto bersama pada Pagelaran Seni Budaya Nusantara, Sabtu (7/9) malam di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang. Acara digelar dalam rangka merajut kebhinekaan, Polda Jawa Tengah (Jateng). (Foto: Tim Berita Seni dan Budaya).

SEMARANG – Acara Pagelaran Seni Budaya Nusantara di lapangan Pancasila Simpang Lima, Sabtu 7 September 2019 pukul 19.00 WIB berlangsung meriah. Ribuan masyarakat dari berbagai penjuru dan segala usia memadati lapangan yang berada di pusat kota Lumpia itu.

 Dalam acara ini, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah mengapresiasi terselenggaranya kegiatan yang digagas oleh Kapolda Jateng dan Pangdam IV Diponegoro tersebut.  Acara yang  bertajuk “We Love Papua, Merajut Kebhinekaan” mengundang penyanyi legendaris, Didi Kempot. Pada acara tersebut, Didi Kempot  dengan beberapa lagu yang dibawakannya,antara lain Layang Kangen, Pamer Bojo,dan Sewu Kutho.

Erick Alvaro,salah satu penonton acara ini menyatakan bahwa acara tersebut  berlangsung meriah. Saat Didi Kempot menyanyikan lagu Sewu Kutho,teriakan antusias dari Sobat Ambyar, menggema di Lapangan malam. Sobat Ambyar adalah istilah untuk nama komunitas penggemar penyanyi Didi Kempot. Lebih lanjut, Erick Alvaro menuturkan bahwa dirinya tidak hanya sekali menonton acara Didi Kempot, tetapi ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya, ia menonton Didi Kempot live perform di Banjir Kanal Barat, Semarang (21/9) lalu. (KPI/UIN WALISONGO/ Reporter: Febi Nurun Nabila 1701026141/Fuadila Al Humaira 1701026144/Arum Aminatun Nasicha 1701026147/Ayu Novia Syifa Alifa 1701026149/ Editor: Anna Puji Lestari).

Peresmian Rumah Tahfidz Oleh Dosen UIN Walisongo Semarang

SEMARANG – Dr. H. Fakhrudin Aziz, Lc., M.S.I saat mengisi tausiah dalam acara peresmian Rumah Tahfidz Aqillah Haziq (10/9) di BSB Jatisari, Mijen. Dalam tausiahnya, beliau menuturkan agar para Santri bisa berpegang teguh pada nilai-nilai Alquran dan mampu bersosialisasi dengan baik di lingkungan sekitar. (Foto: Tim Berita Dakwah).

SEMARANG – Heru Wibowo, Dosen mata kuliah Kewirausahaan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang telah membuka Rumah Tahfidz yang berlokasi di kediamannya, Perumahan BSB Jatisari, Mijen. Heru Wibowo juga merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umroh.  Rumah tahfidz tersebut diberi nama “Aqillah Haziq” yang resmi dibuka pada 10 September 2019.

            Dibukanya Rumah Tahfidz tersebut diharapkan membuat para Santri bisa menghafal Alquran secara tekstual maupun kontekstual. Tidak hanya itu, nantinya di sana juga akan diadakan program pelatihan bisnis dan kepemimpinan.

            Dalam acara peresmian tersebut turut hadir Muballigh dari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Dr. H. Fakhrudin Aziz, Lc., M.S.I guna memberi tausiah. Dalam tausiahnya, beliau menuturkan agar para Santri bisa berpegang teguh pada nilai-nilai Alquran dan mampu bersosialisasi dengan baik di lingkungan sekitar. (KPI/UIN Walisongo Semarang/Reporter: Hamdan Ikhwan/Luthfi Indradi/Hamid Yusron/Editor: Anna Puji Lestari).

Maba Antusias Sambut ORSENIK


Pantang Menyerah
SEMARANG – Beberapa peserta cabang olahraga (cabor) bulu tangkis sedang melakukan latihan di Gedung Serba Guna (GSG) UIN Walisongo Semarang, Selasa (10/9). Mereka semangat melakukan pelatihan guna menyambut Pekan Olahraga, Seni, Ilmiah dan Keterampilan (ORSENIK) yang semakin dekat. (Foto: Tim Reporter Olahraga).

SEMARANGPersiapan menghadapi Pekan Olahraga, Seni, Ilmiah dan Keterampilan atau biasa dikenal dengan ORSENIK, sudah dimulai sejak Senin (2/9) lalu di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. ORSENIK merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiwa (DEMA) UIN Walisongo untuk melihat bakat dan kreatifitas mahasiswa baru.

Vita Butsainati Nabila, mahasiswa baru jurusan Manajemen Pendidikan Islam (MPI) memilih mengikuti cabang olahraga bulu tangkis. Bukan tanpa alasan, menurutnya bulutangkis merupakan hobi yang menyenangkan, Ia sudah belajar dan berlatih sejak kecil. Menurut Vita, ORSENIK merupakan ajang penyaluran hobi dan bakat mahasiswa baru, sehingga acara ini sangat penting untuk diadakan.

Selama masa pelatihan,  Vita harus melakukan latihan intensif yang dilakukan di dua tempat, yaitu Gedung Serba Guna (GSG) dan Gor Jerakah. Tak jarang ia menemui kendala saat latihan, seperti mengalami cedera dan terjatuh.  Selain itu, kendala terbesar justru datang dari teman-temannya, “Teman-teman yang lain jarang ikut latihan, jadinya bikin repot kakak pelatih”, ungkapnya.  

Persiapan ORSENIK juga dilakukan oleh panitia atau penanggung jawab perlombaan. Menurut salah satu panitia cabang olahraga (cabor) bulutangkis, persiapan sejauh ini sudah mencapai 60%. Pelaksanaan lomba cabor bulu tangkis ini akan diadakan di GSG. Adapun kendala yang sering terjadi setiap tahunnya, berasal dari tim rewo-rewo atau suporter yang dibawa setiap fakultas. Tim  rewo-rewo selalu membawa bendera dan atribut pendukung lainnya, justru menimbulkan gangguan bagi para pemain. Kibaran bendera dari setiap tim atau fakultas menimbulkan adanya angin yang cukup kencang, sehingga peserta lomba bulu tangkis kesulitan mengatur arah kok atau bola bulu tangkis.

Selain itu, saat perlombaan berlangsung, banyaknya suporter membuat wasit dan hakim garis tidak kebagian tempat duduk. Pasalnya,  kursi yang disediakan panitia pusat terbatas. Perlombaan cabor bulutangkis akan dilaksanakan pada tanggal 19 September mendatang. (KPI/UIN Walisongo/ Reporter: Yulina/1701026158/ Rohmatin Widayati/1701026154/Lintang Angguningtyas/1701026157/Ahdi Fauzul J/1701026146/ Editor: Anna Puji Lestari).

Pendaftaran Anggota Baru MBS FM, Tema Kreativitas dalam Berkarya

SEMARANG – Pamflet pendaftaran anggota baru komunitas Radio Mitra Berdakwah dan Sholawat (MBS) FM telah dipublikasikan. Bagi pendaftar terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya yang berstatus mahasiswa baru dan mahasiswa semester 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang (10/9).

SEMARANG – Radio Komunitas Mitra Berdakwah dan Sholawat (MBS) FM di bawah naungan Laboratorium Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) tahun ini kembali membuka pendaftaran bagi mahasiswa yang berminat menekuni bidang keradioan dan kepenyiaran. Pendaftaran dibuka mulai Kamis -Selasa (5-10/9) dengan melakukan registrasi ke studio MBS FM yang bertempat di lantai I Laboratorium FDK Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang .

Rino Pratama, selaku General Manager MBS FM menyampaikan penerimaan tahun ini mengusung tema Kreativitas dalam Berkarya, “Tahun ini terdapat penambahan syarat pendaftaran, seperti pengumpulan video karena untuk melihat kepercayaan diri dan kreativitas masing-masing pendaftar,” ungkapnya.

Bagi mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi: (1) Mahasiswa aktif UIN Walisongo Semarang maksimal semester tiga; (2) Menyertakan foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar; (3) Membuat video yang berisi identitas diri, memperkenalkan fakultas dan jurusan masing-masing pendaftar, moto hidup, dan motivasi bergabung dengan komunitas MBS FM. Video diunggah melalui instagram masing-masing pendaftar dan tag ke Instagram MBS FM_107.8; (4) Mengikuti rangkaian open recruitment (oprec); (5) Mem-follow Instagram MBS FM_107.8; (6) Membayar uang registrasi sebesar Rp25.000,-.

Setelah beberapa persyaratan terpenuhi, selanjutnya pengumuman lolos seleksi akan diumumkan ketika rangkaian oprec selesai. Rino juga menuturkan, mahasiswa yang telah lolos seleksi akan diajarkan hal-hal mengenai keradioan dan public speaking. “Selain belajar hal-hal seputar radio, di sini kita akan belajar bersama tentang mixing, editing audio, public speaking, dan tentunya juga memberikan pengalaman berorganisasi,” jelasnya. (KPI/UIN Walisongo/Reporter: Vina Ulkonita/1701026017/Nur Ainun Latifah/1701026027/ Editor: Anna Puji Lestari).

Pembakaran Sampah Rumah Tangga Cemari Udara

SEMARANG – Asap dari pembakaran sampah rumah tangga mengakibatkan polusi udara pagi hari di Kauman, Palebon, Semarang (5/9). Banyak warga mengeluhkan udara kotor akibat sistem pembuangan sampah yang tidak ditangani dengan tepat (KPI/UIN WALISONGO/Fariha Hudiya Firdaus/1601026091).

SEMARANG – Udara pagi hari tercemar akibat pembakaran sampah rumah tangga. Beberapa warga tidak membayar iuran pembuangan sampah dan memutuskan membakar sampah. Warga sekitar mengeluhkan kegiatan pembakaran sampah yang dilakukan setiap pagi. Hal tersebut berdampak buruk bagi kesehatan sekitar. Alih-alih berhemat dengan mengolah sampah sendiri, sampah justru diolah dengan cara salah.

Sedikitnya empat rumah di perumahan Kauman, Palebon, merasakan dampak dari aktivitas tersebut. Mereka mengeluhkan baju kerja berbau asap dan polusi udara akibat pembakaran sampah. Seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan area pembakaran sampah menyatakan, “Jika alasannya adalah menghemat uang belanja, seharusnya tidak merugikan masyarakat sekitar,” kata Lastri, warga Kauman, Kamis (05/09).

Keluhan tersebut sudah disampaikan pada para warga yang tidak bersedia membayar iuran sampah oleh Ketua RT setempat. Namun, sampai Jumat (06/09) warga tersebut masih enggan membayar iuran sampah (KPI/UIN WALISONGO/ Reporter: Fariha Hudiya Firdaus/1601026091/Miftakhul Rizki 1601026190/ Eva Fauziah/1601026106/ Zumaroh Tur Rizkia/1601026124/ Editor: Anna Puji Lestari).

Mengkaji Ulang Redefinisi Hubungan Seks Non Marital

oleh: Anna Puji Lestari, M.I.Kom. *

Mahasiswa doktoral Abdul Aziz (pertama kanan) bersama Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi (tengah) saat jumpa pers mengenai disertasi berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrour sebagai Keabsahan Hubungan Seksual non-Marital” di di Aula Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan bahwa penelitian disertasi Abdul Azis, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, bertentangan dengan Alquran dan As-Sunah karena masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang.

Sebagaimana diketahui, disertasi Abdul Aziz berjudul “Konsep Milk Al- Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” menelaah mengenai pemikiran Muhammad Syahrur tentang hubungan intim di luar nikah yang dinilai tidak melanggar Syariat Islam.

Disertasi Abdul Aziz, menawarkan tafsir milk al-yamin dari Muhammad Syahrur sebagai alternatif guna melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina. Misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang di ruang-ruang privat. Abdul Aziz juga mencontohkan kriminalisasi dalam bentuk hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001. Mereka yang dihukum rajam dituduh berzina. Orang-orang berkerumun dan melempari orang itu dengan batu hingga tewas.

Atas upayanya melawan kriminalisasi dan kesewenangan bagi orang-orang yang dituduh berzina, Abdul Aziz dinyatakan berhasil mempertahankan disertasinya pada Rabu, 28 Agustus 2019, di UIN Yogya dengan nilai yang memuaskan.

Milk al-yamin berarti kepemilikan budak. Milk al-yamin dapat ditemukan pada Surat An-Nisa dan Surat Al-Mukminun dalam merespons situasi perbudakan yang berkembang di zaman tersebut.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pemikiran Muhammad Syahrur mengenai milk al-yamin, apabila dikaji secara hermeneutika, mengandung beberapa inkonsistensi. Hermeneutika merupakan salah satu jenis filsafat yang mempelajari tentang interpretasi makna.

Muhammad Syahrur mengkaji Alquran dengan dekonstruksi untuk mendobrak pemikiran yang selama ini dianggap “mapan” dan “sakral”, tidak hanya pada tataran metodologi melainkan juga pilar-pilar akidah.

Pendapat intelektual muslim asal Suriah tersebut berbasis konsep milk al-yamin yang dikontekstualkan untuk masa kini. Kemapanan mengenai hubungan seksual dalam ikatan pernikahan didekonstruksi oleh Syahrur menjadi hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (samen leven) berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak dipertontonkan ke publik dinilai tidak melanggar Syariat Islam.

Apabila boleh dikatakan, sebagai hermeneut, Syahrur tergelincir dalam Hyper-Rationality atau Hiper Rasionalitas sehingga tidak bisa melihat bahwa di dalam Alquran terdapat sisi-sisi transenden yang tidak semuanya bisa didekonstruksi karena terkait dengan Asbabun Nuzul atau latar belakang situasi politik dan sosial sebab-sebab turunnya ayat tersebut.

Hyper-Rationaity yang penulis kemukakan merujuk pada pertimbangan logis yang justru kebablasan. Dinilai kebablasan karena mengedepankan kepentingan diri pribadi di atas segala-galanya, bahkan pada tindakan-tindakan yang terlihat altruistik sekalipun.

Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat sifat dasar manusia sebagai Homo economicus. Dalam teori-teori ekonomi neo-klasik, manusia merupakan Homo Economicus yang tindakan-tindakannya senantiasa dilandasi oleh keinginan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya (maximizing utility)  (Lea, Tarpy & Webly, 1987).


Eksplikasi dalam Penelitian

Belajar dari kasus Hyper-Rationality penafsiran ayat milk al-yamin, untuk itu dalam penelitian sosial perlu ditekankan pemahaman akan eksplikasi.

Eksplikasi atau explication bertujuan untuk memformulasikan beberapa prinsip umum yang akan menjadi panduan bagi penelitian. Explication adalah proses intelektual yang diaplikasikan pada beberapa konsep dengan satu tujuan untuk membuat fokus rencana penelitian. Jika teori dianalogikan sebagai ‘”jaring”,  explication bisa dianalogikan sebagai “jembatan”.                                       

Terdapat lima konsep explication (Steven H. Chaffee, 1991), Pertama, bahwa “sesuatu tidak seperti kelihatannya.” Artinya, apa yang kita lihat dan kita alami pada kehidupan sehari-hari sebenarnya merupakan hasil kekuatan yang tidak terlihat, misalnya dominasi, ketertindasan. Dalam kasus disertasi Abdul Aziz,  mampu melihat ketertindasan dalam bentuk kriminalisasi yang dialami oleh orang-orang yang dituduh berzina, dan ini bisa dibenarkan.                                                     

Kedua, Observasi merupakan basis empiris. Studi empiris berarti memiliki bukti tentang segala fenomena yang diobservasi di dunia ini. Artinya, dengan norma-norma ilmiah, bukti (evidence) atas apa yang kita observasi memiliki kualitas untuk memantapkan definisi operasional penelitian. Dalam hal ini, penelitian disertasi Abdul Azis mampu menunjukkan adanya praktik kriminalisasi berupa hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001.

Ketiga, berkaitan dengan Primitif Term dan Derived Term. Primitive Term yakni makna yang diberikan oleh peneliti secara umum untuk menunjukkan suatu konsep penelitian yang dikaji. Sedangkan Derived Term merupakan spesifikasi konsep dari primitive term. Tampaknya, terjadi inkonsistensi antara Primitif Term dan Derived Term dalam penelitian Abdul Aziz.           

Penafsiran Muhammad Syahrur terhadap ayat milk al-yamin (Q.S.al-Mukminun: 5-6) yang ditelaah dalam disertasi Abdul Azis dikatakan inkonsisten karena tidak tepat diangkat untuk mengkaji permasalahan penelitian menyangkut kriminalisasi orang-orang yang dituduh berzina.

Para ulama dahulu dan sekarang umumnya memahami frasa milk al-yamin sebagai budak yang dimiliki. Dahulu, budak memang boleh dijadikan partner seksual oleh tuannya, tanpa harus melalui pernikahan, sebagaimana dapat dibaca dalam literatur kitab-kitab fikih dan tafsir.

Namun, menurut para ulama, seperti Mahmud Muhammad Thaha dalam kitabnya, “Al-Risalah al-Tsaniyah”, ayat tentang milk al-yamin (perbudakan) adalah ayat hukumnya sudah di-naskh (dihapus, diganti dengan ayat lain), karena bertentangan dengan semangat Alquran yang menjunjung tinggi harkat martabat manusia. 

Keempat adalah validitas. Validitas adalah kesesuaian antara makna konsep dengan definisi operasional. Explication bisa menjamin keduanya berada di satu jalur, tidak saling bertentangan. Validitas merupakan representasi valid dari definisi operasioal dan makna yang dilekatkan pada konsep penelitian. Validitas disertasi Abdul Azis dipertanyakan karena bisa memperkeruh situasi dan kondisi perilaku seks bebas generasi muda yang tengah mewabah saat ini.      

Dekonstruksi ayat milk al-yamin yang menghalalkan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan ini dikhawatirkan oleh sebagian besar masyarakat memicu seks bebas di kalangan remaja. Perilaku seks bebas di era generasi millenial saat ini memang dirasa sudah sangat menghawatirkan. Terlebih lagi, aksi seks bebas banyak direkam dan diunggah ke kanal YouTube, Twitter, dan media sosial lainnya, sebut saja salah satunya video “Vina Garut”. Video tersebut mempertontonkan aksi berhubungan seksual dengan beberapa partner sekaligus dan viral di kalangan generasi muda hingga saat ini.

Maraknya seks bebas di kalangan remaja, serta banyaknya video porno yang dapat diakses bebas di dunia maya semakin menambah keresahan para orangtua, guru, dan tokoh agama. Praktik seks bebas sendiri bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku, dan norma hukum di Indonesia yang di antaranya diatur dalam Pancasila dan UU 1/1974. 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 meyebutkan, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Kelima, prosedur dan queries (pertanyaan) pada explication. Dalam penelitian, kita menggunakan banyak kata, makna dan banyak evidence (bukti). Berkenaan dengan hal ini, eksplikasi mengarahkan pada pembentukan proposisi, observasi dan konklusi (simpulan penelitian). Dalam tahapan ini, konklusi yang ditawarkan oleh Abdul Aziz tidak tepat karena menghalalkan seks tanpa ikatan pernikahan.

Apabila merujuk pada proses eksplikasi, seharusnya konklusi penelitian yang dikemukakan Abdul Aziz berkaitan dengan pendampingan bagi korban-korban yang terkena kriminalisasi dengan tuduhan zina. Misalnya dengan mengedepankan konsep tabayyun.

Tabayyun secara etimologis artinya telitilah dulu. Kata tersebut dapat dilihat pada surat Al-Hujurat/49:6. Dalam ayat tersebut dijelaskan:” Jika ada seorang faasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian“.

Dengan demikian, menanggapi maraknya fenomena kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina, lebih tepat mengangkat konsep tabayyun daripada konsep milk al-yamin.

*Penulis adalah Dosen Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Artikel telah dimuat di www.antaranews.com

Berita-berita terpercaya karya mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Saatnya Kampus Berpihak Kepada Korban Perkosaan

“Setiap Orang Berhak Mendapatkan Keadilan, demikian juga dengan korban perkosaan”

—Anna Puji Lestari

Oleh : Anna Puji Lestari*

Publik masih digemparkan dengan kasus kekerasan seksual di kampus. Akhir-akhir ini terungkap bahwa salah satu dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro juga menjadi terduga pelaku tindak kekerasan seksual terhadap beberapa mahasiswinya.

Mengingat kasus kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2017 yang akhirnya berakhir damai, membuat kita pesimis akan adanya keadilan bagi koban kekerasan seksual lain di kampus. Sebagaimana kita ketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada salah seorang mahasiswi Fisipol, terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku. Korban “dikondisikan” untuk melunak dan melakukan penyelesaian secara internal UGM. Hal tersebut sangat disayangkan. Pasalnya, kampus sebagai pusat pembelajaran bagi peserta didik agar memeroleh ilmu dan etika justru terkesan cari aman atas kasus pelanggaran etika dan HAM tingkat berat tersebut.

Kekerasan seksual bisa dikatakan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat berat dikarenakan menjamah tubuh atau wilayah privat seseorang secara paksa dan brutal. Terlebih lagi, dalam banyak kasus korban kekerasan seksual mengalami trauma psikologis yang tidak bisa disembuhkan. Bahkan, banyak di antaranya yang memutuskan mengakhiri hidup karena tidak tahan dengan cemoohan masyarakat yang menilai korban sebagai seseorang yang mempermalukan nama baik keluarga.

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang memaksa korban untuk melunak dan cemoohan masyarakat membuat mayoritas korban kekerasan seksual memutuskan untuk bungkam dan tidak melaporkan secara hukum. Berdasarkan Survei yang dilakukan oleh Lentera Sintas Indonesia menyebutkan bahwa sebanyak 93 persen kasus pemerkosaan di Indonesia tidak dilaporkan.

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan pemerkosaan sebagai Kejahatan Luar Biasa. Indikasinya adalah pada bulan Mei 2016 lalu telah disetujui peraturan pengganti undang-undang yang memungkinkan hukuman mati sebagai hukuman maksimum untuk pemerkosaan anak-anak. Selain itu, para pelanggar juga dapat menghadapi pengebirian kimia dan pemasangan keping elektronik untuk melacak pergerakannya di bawah hukum.

Pihak lain yang turut berperan besar mengusahakan keadilan bagi korban kekerasan seksual adalah Komisi Nasional Anti-Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan). Beberapa waktu belakangan ini, Komnas Perempuan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di DPR. RUU PKS diperlukan karena hak-hak korban kurang diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Indikasinya adalah dari 500 pasal yang ada, hanya terdapat tiga pasal yang berbicara mengenai hak-hak korban.

Selain itu, sistem hukum dalam KUHP hanya mengatur tindakan pemerkosaan dan pencabulan. Padahal, realita menunjukkan bahwa terdapat beberapa jenis kekerasan seksual selain pemerkosaan dan pencabulan. Misalnya saja, chat dan kata-kata mesum yang diarahkan kepada perempuan belum diakomodir dalam KUHP.

Adapun definisi kekerasan seksual secara umum dapat meliputi upaya dan atau pemerkosaan, pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan, kontak seksual dengan paksaan atau ancaman menggunakan kekuatan, serta ancaman pemerkosaan (Fisher et al, 2000: WHO, 2002).

Sedangkan definisi pemerkosaan secara khusus, menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional adalah serangan yang diarahkan pada bagian seksualitas, seringan apapun, dengan menggunakan organ seksual (penis) ke organ seksual (vagina), anus atau mulut atau dengan menggunakan bagian tubuh lainnya yang bukan organ seksual ataupun benda-benda lainnya. Serangan ini dilakukakan dengan pemaksaan atau menyerang seseorang yang tidak mampu memberikan ketidaksetujuan dan perlawanan sepenuhnya.

Muted Group Theory

Banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia yang juga melibatkan anak-anak sebagai korban telah menyadarkan pemerintah menetapkan pemerkosaan sebagai Kejahatan Luar Biasa. Selain itu, Komnas Perempuan dan berbagai pihak terkait telah mengusahakan pembelaan keadilan bagi korban.

Namun, beberapa kasus pemerkosaan di kampus yang terungkap justru ditutupi dan memilih jalan penyelesaian yang tidak berpihak pada korban. Berbagai upaya kampus menutupi dan mendamaikan skandal pemerkosaan yang terjadi menunjukkan terjadinya proses “pembungkaman” korban kekerasan seksual.

Korban pemerkosaan dikampus dibungkam bukan berarti ia tidak dapat bersuara, melainkan ia dipaksa untuk menuruti sistem bahasa dan sistem aturan mayoritas yang mengharuskannya memaklumi pelanggran HAM berat yang menimpanya.

Realita ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual merupakan anggota dari kelompok yang pengalamannya tidak didukung dengan baik oleh sistem bahasa.

Sistem bahasa di masyarakat saat ini tidak mengakomodir realitas yang berpihak pada korban. Misalnya saja, banyak korban yang dinilai sebagai ikan asin yang memancing-mancing kucing. Korban juga kerapkali disebut sebagai perempuan yang tidak bisa menjaga kesucian.

Oleh karena itu, korban dikatakan “terbungkam” karena Bahasa Indonesia tidak memberikan kesesuaian yang tepat dengan pengalaman hidup korban. Hal tersebut dijelaskan oleh Teori Kelompok Bungkam (Muted Group Theory).

Edwin Ardener (1975: 2) menyatakan bahwa kelompok dengan kekuasaan lebih rendah seperti perempuan, kaum miskin, dan orang kulit berwarna, dipaksa menyesuaikann sistem komunikasi yang telah dikembangkan oleh kelompok dominan. 

Dalam kasus kekerasan seksual di kampus, sudut pandang korban dipaksa menyesuaikan dengan sudut pandang pelaku kejahatan yang tidak logis sebagai pihak yang tidak sengaja memerkosa atau khilaf. Proses pemaksaan korban untuk melupakan peristiwa traumatik yang menimpanya juga merupakan pembungkaman terhadap korban yang justru berakibat fatal karena akan semakin banyak menambah korban pemerkosaan di kampus.

Alienasi Gender

Rantai panjang peristiwa kekerasan seksual di kampus yang seolah enggan untuk diputus demi menjaga nama baik kampus sebenarnya tidak relevan apabila masih dilakukan. Banyaknya korban yang enggan melapor serta trauma psikologis yang dialami korban sangat tidak sebanding dengan pembungkaman korban demi menjaga nama baik kampus.  

Praktik pembungkaman korban pemerkosaan dilakukan dengan cara mengasingkan atau mengalienasikan korban. Misalnya saja, berbagai pihak yang tidak pro korban menyatakan bahwa tidak terdapat tindakan pemerkosaan, melainkan hubungan seksual yang didasari rasa saling suka (sexual consent). Kesalahpahaman mengenai makna konsen (persetujuan) membuat korban teralienasi.

Adapaun istilah alienasi merupakan istilah yang pertama kali digunakan oleh Hegel. Selanjutnya, Karl Marx menggunakan konsep alienasi untuk berbicara mengenai eksistensi hubungan alienasi antara pekerja dan produknya. Marx memikirkan antara lain dominasi terhadap produk yang merupakan dominasi terhadap pekerja karena tidak bisa menikmati produk tersebut. Bagi Marx, seharusnya karakteristik esensial manusia adalah individu bebas, bukannya dominasi (Marx, 1963).

Konsep alienasi yang dimunculkan dalam tulisan ini erat kaitannya dengan masalah gender karena menyangkut pembebasan seksualitas perempuan (korban) dari ketertindasan struktur dan aturan yang diciptakan laki-laki yang hanya mewakili suara dan kepentingan laki-laki (pelaku).

Konsep Alienasi Gender menjelaskan realita bahwa korban pemerkosaan teralienasi (terasing, hanya dijadikan obyek) karena ia tidak bisa menjadi subjek dan menjelaskan peristiwa traumatis yang menimpanya dari sudut pandangnya (Anna Puji Lestari, 2018).

Berbagai peristiwa pemerkosaan justru menjadikan pelaku kejahatan dan pihak lain yang tidak pro korban sebagai subjek. Sebagai subjek, mereka mengarang realita bahwa peristiwa yang terjadi merupakan hal biasa karena dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan pemerkosaan.

Sebagai institusi pendidikan, kampus diharapkan memberikan ketegasan terhadap pelaku kejahatan pemerkosaan di wilayahnya. Setiap orang berhak mendapatkan keadilan, demikian juga dengan korban. Sangat tidak bijaksana apabila pendidik turut menyalahkan korban pemerkosaan dengan cara mengalienasi pengalamannya.

Guna menghindari praktik Alienasi Gender pada korban yang dilakukan oleh kampus, diharapkan beberapa pihak terkait mau mendengarkan dan memahami pengalaman traumatis korban dari sudut pandang korban. Jika hal ini dilakukan, akan memiliki dampak besar mengurangi angka kejahatan seksual di Indonesia. Apabila kampus mampu menindak tegas pelaku pemerkosaan, kepercayaan masyarakat justru akan integritas kampus akan semakin kuat.

*Penulis adalah Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Artikel telah dimuat di www.antaranews.com

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai