Featured

Berita-berita terpercaya karya mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Saatnya Kampus Berpihak Kepada Korban Perkosaan

“Setiap Orang Berhak Mendapatkan Keadilan, demikian juga dengan korban perkosaan”

—Anna Puji Lestari

Oleh : Anna Puji Lestari*

Publik masih digemparkan dengan kasus kekerasan seksual di kampus. Akhir-akhir ini terungkap bahwa salah satu dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro juga menjadi terduga pelaku tindak kekerasan seksual terhadap beberapa mahasiswinya.

Mengingat kasus kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2017 yang akhirnya berakhir damai, membuat kita pesimis akan adanya keadilan bagi koban kekerasan seksual lain di kampus. Sebagaimana kita ketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada salah seorang mahasiswi Fisipol, terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku. Korban “dikondisikan” untuk melunak dan melakukan penyelesaian secara internal UGM. Hal tersebut sangat disayangkan. Pasalnya, kampus sebagai pusat pembelajaran bagi peserta didik agar memeroleh ilmu dan etika justru terkesan cari aman atas kasus pelanggaran etika dan HAM tingkat berat tersebut.

Kekerasan seksual bisa dikatakan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat berat dikarenakan menjamah tubuh atau wilayah privat seseorang secara paksa dan brutal. Terlebih lagi, dalam banyak kasus korban kekerasan seksual mengalami trauma psikologis yang tidak bisa disembuhkan. Bahkan, banyak di antaranya yang memutuskan mengakhiri hidup karena tidak tahan dengan cemoohan masyarakat yang menilai korban sebagai seseorang yang mempermalukan nama baik keluarga.

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang memaksa korban untuk melunak dan cemoohan masyarakat membuat mayoritas korban kekerasan seksual memutuskan untuk bungkam dan tidak melaporkan secara hukum. Berdasarkan Survei yang dilakukan oleh Lentera Sintas Indonesia menyebutkan bahwa sebanyak 93 persen kasus pemerkosaan di Indonesia tidak dilaporkan.

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan pemerkosaan sebagai Kejahatan Luar Biasa. Indikasinya adalah pada bulan Mei 2016 lalu telah disetujui peraturan pengganti undang-undang yang memungkinkan hukuman mati sebagai hukuman maksimum untuk pemerkosaan anak-anak. Selain itu, para pelanggar juga dapat menghadapi pengebirian kimia dan pemasangan keping elektronik untuk melacak pergerakannya di bawah hukum.

Pihak lain yang turut berperan besar mengusahakan keadilan bagi korban kekerasan seksual adalah Komisi Nasional Anti-Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan). Beberapa waktu belakangan ini, Komnas Perempuan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di DPR. RUU PKS diperlukan karena hak-hak korban kurang diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Indikasinya adalah dari 500 pasal yang ada, hanya terdapat tiga pasal yang berbicara mengenai hak-hak korban.

Selain itu, sistem hukum dalam KUHP hanya mengatur tindakan pemerkosaan dan pencabulan. Padahal, realita menunjukkan bahwa terdapat beberapa jenis kekerasan seksual selain pemerkosaan dan pencabulan. Misalnya saja, chat dan kata-kata mesum yang diarahkan kepada perempuan belum diakomodir dalam KUHP.

Adapun definisi kekerasan seksual secara umum dapat meliputi upaya dan atau pemerkosaan, pemaksaan hubungan seksual dan pelecehan, kontak seksual dengan paksaan atau ancaman menggunakan kekuatan, serta ancaman pemerkosaan (Fisher et al, 2000: WHO, 2002).

Sedangkan definisi pemerkosaan secara khusus, menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional adalah serangan yang diarahkan pada bagian seksualitas, seringan apapun, dengan menggunakan organ seksual (penis) ke organ seksual (vagina), anus atau mulut atau dengan menggunakan bagian tubuh lainnya yang bukan organ seksual ataupun benda-benda lainnya. Serangan ini dilakukakan dengan pemaksaan atau menyerang seseorang yang tidak mampu memberikan ketidaksetujuan dan perlawanan sepenuhnya.

Muted Group Theory

Banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia yang juga melibatkan anak-anak sebagai korban telah menyadarkan pemerintah menetapkan pemerkosaan sebagai Kejahatan Luar Biasa. Selain itu, Komnas Perempuan dan berbagai pihak terkait telah mengusahakan pembelaan keadilan bagi korban.

Namun, beberapa kasus pemerkosaan di kampus yang terungkap justru ditutupi dan memilih jalan penyelesaian yang tidak berpihak pada korban. Berbagai upaya kampus menutupi dan mendamaikan skandal pemerkosaan yang terjadi menunjukkan terjadinya proses “pembungkaman” korban kekerasan seksual.

Korban pemerkosaan dikampus dibungkam bukan berarti ia tidak dapat bersuara, melainkan ia dipaksa untuk menuruti sistem bahasa dan sistem aturan mayoritas yang mengharuskannya memaklumi pelanggran HAM berat yang menimpanya.

Realita ini menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual merupakan anggota dari kelompok yang pengalamannya tidak didukung dengan baik oleh sistem bahasa.

Sistem bahasa di masyarakat saat ini tidak mengakomodir realitas yang berpihak pada korban. Misalnya saja, banyak korban yang dinilai sebagai ikan asin yang memancing-mancing kucing. Korban juga kerapkali disebut sebagai perempuan yang tidak bisa menjaga kesucian.

Oleh karena itu, korban dikatakan “terbungkam” karena Bahasa Indonesia tidak memberikan kesesuaian yang tepat dengan pengalaman hidup korban. Hal tersebut dijelaskan oleh Teori Kelompok Bungkam (Muted Group Theory).

Edwin Ardener (1975: 2) menyatakan bahwa kelompok dengan kekuasaan lebih rendah seperti perempuan, kaum miskin, dan orang kulit berwarna, dipaksa menyesuaikann sistem komunikasi yang telah dikembangkan oleh kelompok dominan. 

Dalam kasus kekerasan seksual di kampus, sudut pandang korban dipaksa menyesuaikan dengan sudut pandang pelaku kejahatan yang tidak logis sebagai pihak yang tidak sengaja memerkosa atau khilaf. Proses pemaksaan korban untuk melupakan peristiwa traumatik yang menimpanya juga merupakan pembungkaman terhadap korban yang justru berakibat fatal karena akan semakin banyak menambah korban pemerkosaan di kampus.

Alienasi Gender

Rantai panjang peristiwa kekerasan seksual di kampus yang seolah enggan untuk diputus demi menjaga nama baik kampus sebenarnya tidak relevan apabila masih dilakukan. Banyaknya korban yang enggan melapor serta trauma psikologis yang dialami korban sangat tidak sebanding dengan pembungkaman korban demi menjaga nama baik kampus.  

Praktik pembungkaman korban pemerkosaan dilakukan dengan cara mengasingkan atau mengalienasikan korban. Misalnya saja, berbagai pihak yang tidak pro korban menyatakan bahwa tidak terdapat tindakan pemerkosaan, melainkan hubungan seksual yang didasari rasa saling suka (sexual consent). Kesalahpahaman mengenai makna konsen (persetujuan) membuat korban teralienasi.

Adapaun istilah alienasi merupakan istilah yang pertama kali digunakan oleh Hegel. Selanjutnya, Karl Marx menggunakan konsep alienasi untuk berbicara mengenai eksistensi hubungan alienasi antara pekerja dan produknya. Marx memikirkan antara lain dominasi terhadap produk yang merupakan dominasi terhadap pekerja karena tidak bisa menikmati produk tersebut. Bagi Marx, seharusnya karakteristik esensial manusia adalah individu bebas, bukannya dominasi (Marx, 1963).

Konsep alienasi yang dimunculkan dalam tulisan ini erat kaitannya dengan masalah gender karena menyangkut pembebasan seksualitas perempuan (korban) dari ketertindasan struktur dan aturan yang diciptakan laki-laki yang hanya mewakili suara dan kepentingan laki-laki (pelaku).

Konsep Alienasi Gender menjelaskan realita bahwa korban pemerkosaan teralienasi (terasing, hanya dijadikan obyek) karena ia tidak bisa menjadi subjek dan menjelaskan peristiwa traumatis yang menimpanya dari sudut pandangnya (Anna Puji Lestari, 2018).

Berbagai peristiwa pemerkosaan justru menjadikan pelaku kejahatan dan pihak lain yang tidak pro korban sebagai subjek. Sebagai subjek, mereka mengarang realita bahwa peristiwa yang terjadi merupakan hal biasa karena dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan pemerkosaan.

Sebagai institusi pendidikan, kampus diharapkan memberikan ketegasan terhadap pelaku kejahatan pemerkosaan di wilayahnya. Setiap orang berhak mendapatkan keadilan, demikian juga dengan korban. Sangat tidak bijaksana apabila pendidik turut menyalahkan korban pemerkosaan dengan cara mengalienasi pengalamannya.

Guna menghindari praktik Alienasi Gender pada korban yang dilakukan oleh kampus, diharapkan beberapa pihak terkait mau mendengarkan dan memahami pengalaman traumatis korban dari sudut pandang korban. Jika hal ini dilakukan, akan memiliki dampak besar mengurangi angka kejahatan seksual di Indonesia. Apabila kampus mampu menindak tegas pelaku pemerkosaan, kepercayaan masyarakat justru akan integritas kampus akan semakin kuat.

*Penulis adalah Dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Artikel telah dimuat di www.antaranews.com

Dicurangi Wasit, Pebulutangkis Ginting Gagal Raih Juara

HONGKONG – Tunggal putra Indonesia, Anthony Ginting kecewa atas keputusan wasit yang tidak fair pada final Hongkong Open 2019. Walau demikian, Ginting tetap tegar dan menerima keputusan wasit tersebut. (sumber foto: akun Instagram @antonyginting.club).

Minggu, 24 November 2019 – 07: 05 WIB.

HONG KONG – Pebulutangkis tunggal putra, Anthony Sinisuka Ginting gagal menjuarai Hong Kong Terbuka 2019, Minggu (17/11/2019) di Coliseum, Hong Kong.

Kekalahan Ginting di gim ketiga terjadi setelah keputusan kontroversial dari wasit.  Pukulan Ginting di depan net dinyatakan  fault dan menjadi skor kemenangan bagi Lee Cheuk Yiu.

Joerg Hupertz, wasit asal Jerman yang memimpin laga pertandingan, menilai ujung raket Anthony Ginting menyentuh net pada saat sedang refleks menyambar bola.

Keputusan wasit yang dianggap curang itu, terjadi di poin kritis saat kedudukan 20-21 melawan wakil tuan rumah. Kekalahan pada laga kali ini, membuat Ginting gagal mendapatkan gelar juara sepanjang tahun 2019.

Penggemar Kecewa, BWF Diserbu

Ginting bermain dengan baik pada gim pertama. Ia berhasil mengamankan permainan dengan skor 21-16. Sayangnya pada gim kedua, Ginting harus takluk dari rivalnya Lee Cheuk Yiu dengan skor 10-21. Gim ketiga yang menjadi penentu kemenangan, menjadi dramatis dan berakhir kontroversial setelah wasit memutuskan Ginting melakukan fault.

Tentu saja, kejadian tersebut membuat penggemar bulutangkis Indonesia kecewa dan menyerbu Instagram Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) untuk melakukan protes. Tidak menunggu lama, BWF memberikan komentar dalam video pertandingan Anthony Ginting vs Lee Cheuk Yiu.

Dikutip dari Liputan6.com, BWF menyampaikan pesan di kolom komentar, “Saya telah mendengar komentar & keluhan Anda. Saya tidak bisa mengubah hasilnya tetapi saya berkomitmen untuk membawa masalah ini ke otoritas yang lebih tinggi,”

Tetap Tegar

Kejadian kontroversial yang dialami Ginting ternyata mengundang banyak simpati dan dukungan, meskipun tidak dapat mengubah hasil keputusan.

Media Malaysia bahkan membahas peristiwa kecurangan yang dialami Ginting, dengan mengulas perihal fault secara lebih rinci dan mengulas gambar serta video pertandingan. Media Malaysia pun sepakat, Ginting tidak melakukan kesalahan sama sekali.

Sementara Lee Cheuk Yiu, juga memberikan dukungan dengan menghampiri Ginting yang terlihat kecewa setelah gim dinyatakan berakhir. Setelah keputusan tersebut ditetapkan, Ginting yang awalnya marah, akhirnya dapat menerima kekalahan dan memberikan ucapan selamat kepada rivalnya.

Dari Denmark, Steen Schleicher menyatakan bahwa kinerja wasit di laga Hong Kong Terbuka 2019, buruk dan patut dipertanyakan. Eks pelatih Denmark itu, menganggap bahwa wasit merugikan pihak Indonesia dengan keputusan kontroversialnya. (KPI/UIN Walisongo/Reporter: Yulina/1701026158/ Lintang Angguningtyas/1701026157/ Rohmatin Widayati/1701026154/ Ahdi Fauzul J/1701026143/Editor: Anna Puji Lestari).

Kebersihan Goa Krea Menjadi Daya Tarik Bagi Wisatawan

SEMARANG – Salah satu wisata alam yang berada di Semarang, Goa Kreo, menjadi salah satu wisata alam yang banyak dikunjungi wisatawan. Selain terdapat populasi monyet ekor panjang, Goa Kreo juga menyuguhkan pemandangan indah yaitu Waduk Jatibarang. (FOTO: Miftakhul Rizqi/1601026091).

Minggu, 24 November 2019 – 07:00 WIB.

SEMARANG – Banyak sekali tempat wisata yang ada di Semarang, contohnya, Goa Kreo. Goa Kreo merupakan obyek wisata alam yang menampilkan populasi kera ekor panjang. Goa Kreo sendiri terletak dinJalan Raya Goa Kreo, Kandri, Kec. Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Setiap hari libur atau weekend, Goa Kreo akan bertambah ramai.  Saat pengunjung memasuki area Goa Kreo, sudah disuguhi pemandangan indah waduk Jatibarang dan beberapa monyet ekor panjang.

Tempat wisata ini sangat dijaga kebersihannya. Walaupun banyaknya populasi kera, hampir sepanjang jalan tidak ada kotoran-kotoran bahkan sampah-sampah.

Kebersihan tempat tersebut membuat para pengunjung dapat leluasa berwisata. Pengunjung juga diperbolehkan memberi makan kera-kera di area tersebut.

Boby, salah satu pengunjung yang berasal dari Boyolali, menyukai tempat wisata Goa Kreo. Disamping pemandangan yang indah, penghijauannya pun masih asri sehingga menimbulkan udara yang masih sejuk walau di siang hari.

Kebersihan tempatnya juga menjadi daya tarik para wisatawan dari luar Semarang. “Saya baru pertama kali ke sini. Saya kira bakal kotor karena sampah atau kotoran-kotoran mereka (monyet), tapi ternyata tidak. Hampir tidak ada kotoran monyet di sini. Tempat yang bersih juga membuat saya nyaman menikmati pemandangan waduk disini,” ujar Boby.

Namun, berbeda dengan warung-warung yang ada di Goa Kreo. Para Penjual justru merasa was-was berjualan di area tersebut. Para penjual sangat menjaga warung milik masing-masing agar makanan atau jajanan yang mereka jual tidak diambil oleh kera-kera yang berada di depan warung-warung.

Kera-kera itu sekaan-akan menunggu seseorang untuk memberi makan. “Kalau di sini hati-hati, Mbak. Jangan nenteng plastik atau bawa camilan di tangan, mending dimasukin tas aja, kalau nggak bakal dikejar, dideketin, malah ada yang langsung diambil sama monyetnya,” ujar salah satu penjual, Selasa (19/11/2019).

Selalu ada plus minus ketika kita berkunjung ke sebuah tempat wisata, baik yang terdapat di Semarang maupun luar Semarang.

Sebagai pengunjung atau wisatawan sebaiknya tetap selalu menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.

Pasalnya, suatu tempat akan terlihat indah itu berawal dari diri sendiri yang disiplin membuang sampah pada tempatnya. (KPI/UIN Walisongo/Reporter: Miftakhul Rizqi/ 1601026090/ Fariha Hudiya Firdaus/ 1601026091/ Eva Fauziah/ 1601026106/ Zumaroh Tur Riskiya/ 1601026124/Editor: Anna Puji Lestari).

Hukum Cambuk Bagi Pezina

Oleh: Febi Nurun Nabila (1701026141)

Hukum Cambuk Bagi Pezina

Senjata makan tuan adalah sesuatu yang direncanakan untuk mencelakakan orang lain, tetapi berbalik mengenai diri sendiri. Jadi, sebaiknya ketika ingin membuat aturan hukum sendiri, sebaiknya difikirkan dulu tentang madharat dan maslahah untuk diri sendiri, maupun orang lain.

Dalam Al-Qur’an suat Al- A’raf/7;54 Allah SWT berfirman yang artinya : “ Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak allah. mahasuci Allah, Rabb semesta alam.”

Menyangkut hukum cambuk bagi pezina yang berlaku di Aceh, sang pembuat aturan. Mukhlis, justru melakukan zina dengan istri orang lain. Mukhlis akhirnya terciduk dan mengalami hukuman, layaknya peribahasa senjata makan tuan.

Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di depan umum dan Mukkhlis dijatuhi hukuman 28 kali cambukan. (Editor: Anna Puji Lestari).

Senjata Makan Tuan Bagi Pezina

Hukum harus tetap berlaku sekalipun terdapat pembuat hukum itu sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi demi kesejahteraan bersama. Begitupun dengan hukum cambuk yang diberlakukan di Aceh, sebagai hukuman bagi para pezina.

Hukum cambuk di Aceh yang dibuat oleh Mukhlis menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Mukhlis terciduk berzina dengan seorang wanita yang sudah menikah.

Sangat disayangkan hal ini dapat terjadi, Mukhlis seharusnya mengerti dan paham terhadap konsekuensi aturan hukum yang di buatnya, tetapi dia malah melalaikannya. Seorang pembuat aturan hukum, pasti mengetahui dasar maupun dalil dari aturan yang dibuat.

Seperti yang tertulis di dalam Al-Quran surah An-Nur ayat 30 yang di dalamnya mengandung perintah menjaga pandangan dan menahan hawa nafsu untuk tidak melakukan perbuatan zina.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Mukhlis harus mendapatkan hukuman cambuk, sebagaimana sanksi yang telah disepakati dan dibuatnya. (Editor: Anna Puji Lestari).

Pecah !!! Tegal Bersholawat Bersama Gus Ali Gondrong

TEGAL – Ribuan jemaah berselawat bersama Gus Ali Gondrong di Kelurahan Muararejo Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jum’at ( 7/11/2019 ). (FOTO: Hamdan Ikhwan / 1701026146).

Sabtu, 23 November 2019 – 20:00 WIB.

TEGAL – Ribuan warga Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal Jum’at (7/11/2019 ) malam hadir dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, bersama Gus Ali Gondrong.

Kiai yang kerap mengacungkan tiga jari layaknya gaya anak metal tersebut dengan energiknya memandu selawat di depan para jamaah.

Gus Ali pun mengajak masyarakat untuk berdoa di hari kelahiran Nabi Muhammad SAW semoga seluruh warga yang hadir mendapatkan rahmat dari Allah SWT dan Syafaat dari Nabi Muhammad SAW.

Acara yang masih masuk dalam serangkaian peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut, selain dihadiri warga Tegal juga dihadiri oleh para jemaah dari berbagai daerah.

Acara Tegal Berselawat juga diisi oleh K.H. Muhammad Ali Shodiqin. Acara berjalan dengan khidmat dan berbagai elemen masyarakat berbaur menjadi satu.

Di sela-sela selawat, ribuan jemaah di lapangan desa Tuban, Gondangrejo, Karanganyar, juga berebut menggapai sejumlah air, buah, kalung dan parfum yang dibagikan dari atas panggung. (KPI UIN Walisongo /Reporter:  Hamdan Ikhwan / 1701026146 / Hamid Yusron / 1701026163/Editor: Anna Puji Lestari ).

FEBI Sport Adakan Lomba Tahunan Se-Jawa Bali


SEMARANG – Salah satu pemain dari Universitas Sanata Dharma (USD)  saat  melepaskan tendangan  dari kotak penalti  berhasil merobek gawang lawan yang dijaga oleh pemain dari Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS). (FOTO: Tim Olahraga).

Sabtu, 23 November 2019 – 19: 50 WIB.

SEMARANG – Menutup masa akhir kepengurusan tahun 2019, Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) FEBI Sport pertahankan event tahunan. Acara yang digadang menjadi event tetap tahunan UKM tersebut bernama FEBI CUP. Acara tersebut merupakan kompetisi olahraga yang diikuti oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dari berbagai universitas.

Perluas Kawasan

Tahun ini merupakan tahun kedua acara FEBI CUP terselenggara, dengan mempertandingkan mahasiswa Fakultas Ekonomi Se Jawa-Bali, setelah tahun sebelumnya dilaksanakan tingkat Jateng-DIY.

Hal ini menjadi nilai plus dari tahun ini karena FEBI Sport berhasil meningkatkan kawasan lomba hingga tingkat Jawa Bali. Sebanyak 10 universitas di Jawa Tengah mengirimkan delegasinya untuk berpartisipasi dalam event tahunan ini.

Relasi mejadi hal yang penting dalam setiap penyelenggaraan event, terbukti dengan penyebaran pamflet yang luas serta keikutsertaan FEBI Sport dalam berbagai acara di berbagai daerah, menyebabkan informasi mengenai event FEBI CUP banyak diketahui oleh para mahasiswa dan UKM olahraga Fakultas Ekonomi dari berbagai universitas di Jawa dan Bali.

Menambah Cabor

Selain memperluas kawasan perlombaan, FEBI CUP juga resmi menambahkan cabang lomba (cabor) voli dalam daftar lomba yang diadakan tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua UKM-F FEBI Sport, Rizki, saat ditemui di depan Gedung Serba Guna UIN Walisongo usai pertandingan final FEBI CUP.

Sementara cabang lomba futsal yang pada tahun sebelumnya menjadi satu-satunya cabang perlombaan yang diadakan, tetap bertahan dan menjadi lomba utama dari event FEBI CUP ini sendiri.

Voli sendiri baru diadakan dan diikuti oleh fakultas yang ada di UIN dikarenakan voli dinilai sebagai cabang baru tahun ini. Namun, selain itu juga dimaksudkan untuk memberi peluang pada UKM olahraga di masing-masing fakultas untuk bisa berkompetisi di tingkat Jawa dan Bali.

Selain piala dan sertifikat perlombaan ini juga memberikan hadiah jutaan rupiah bagi para pemenang.

“Awalnya FEBI CUP ini ada karena diadakannya Festival FEBI atau FEBI Fair dulu, setiap UKM-F disuruh membuat acara, dengan dana 20-30 juta dan persiapan yang mepet kami resmi mencetuskan event ini,” ungkap Rizki menceritakan awal mula event FEBI CUP ini terlaksana.

Rizki juga berharap FEBI CUP di tahun selanjutnya bisa menambah cabang olahraga lagi, karena sudah direncanakan akan ditambah cabang badminton dan tenis meja, serta dapat menaikkan tingkat perlombaan sebagai lomba antara Fakultas Ekonomi se-Indonesia atau tingkat nasional.

Sambutan Positif

Perlombaan yang diadakan oleh UKM-F FEBI Sport ini mendapat sambutan yang positif dari berbagai pihak. Buktinya, selain resmi mengantongi izin diselenggarakan dari pihak kampus, juga mendapatkan dukungan dari berbagai sponsor yang men-support terselenggaranya acara.

Muhammad Husein, salah satu penonton asal PJKR Olahraga UNWAHAS memberikan dukungan terhadap event ini, “Sangat bagus, karena bisa menjadi sarana pemersatu Fakultas Ekonomi se- Jawa dan Bali sehingga bisa memberikan rasa kompak sesama fakultas,” ujarnya. (KPI/UIN Walisongo/Reporter: Yulina/1701026158/ Lintang Angguningtyas/1701026157/ Rohmatin Widayati/1701026154/ Ahdi Fauzul J/1701026143/Editor: Anna Puji Lestari) .

Akibat Hujan Deras, Jembatan Putus di Demak


DEMAK – Beberapa orang warga sedang memeriksa jembatan putus di daerah Sayung, Demak (4/11/2019), Peristiwa robohnya jembatan, dikarenakan hujan lebat di awal bulan November ini. (Sumber FOTO: TribunJateng.com).

Sabtu, 23 November 2019 – 19: 45 WIB.

DEMAK – Hujan deras di awal November mengakibatkan beberapa daerah di Jawa Tengah mengalami kerusakan, seperti yang terjadi di daerah Sayung, Demak.

Hujan deras mengakibatkan pohon-pohon di pinggir jalan tumbang. Terlebih lagi, hujan turun disertai angin mengakibatkan robohnya sebuah jembatan. Jembatan tersebut merupakan penghubung antara desa Prampelan dan Karangasem.

Jembatan tersebut terletak di Dukuh Prampelan sungai Dombo-Sayung. Jembatan tersebut sering digunakan sebagai lalu lintas para petani untuk bercocok tanam. Jembatan roboh seoanjang 15 meter.

Munawir, selaku kepala Desa Sayung mengatakan, para petani harus berputar balik arah untuk melewati sungai tersebut yang berjarak 1,5 kilometer.

Munawir juga mengatakan bahwa ada gesekan benda-benda berat sehungga membuat jembatan yang berusia 20 tahun itu roboh.

Warga setempat baru menggetahui robohnya jembatan tersebut pada Sabtu (2/11/2019). Beruntung tidak terdapat korban jiwa saat jembatan tersebut roboh.

Munawir juga berharap kepada pihak-pihak berwenang untuk menindaklanjuti diarenakan jembatan tersebut merupakan satu-satunya fasilitas untuk para petani di dua desa tersebut. (Sumber: dikutip dari TribunJateng.com (4/11/2019) diakses Selasa 12/11/19). (KPI/UIN/ Walisongo/Reporter: Miftakhul Rizqi/ 1601026090/ Fariha Hudiya Firdaus/ 1601026091/ Eva Fauziah/ 1601026106/ Zumaroh Tur Riskiya/ 1601026124/Editor: Anna Puji Lestari).

Jakcloth Goes to Semarang


SEMARANG – Suasana malam hari pengunjung padati event Jakcloth di halaman Wonderia, Semarang. Event ini berlangsung selama empat hari dari tanggal 7 – 10 November 2019.Acara dimulai pukul 11.00 WIB – 22.00 WIB (FOTO: Ayu Novia Syifa Alifa/1701026147).

Sabtu, 23 November 2019 – 19: 40 WIB.

SemarangJakcloth kembali hadir dalam acara tahunan event clothing di Semarang. Event ini diselenggarakan di halaman Wonderia, Semarang yang berlangsung selama empat hari dari tanggal 7 – 10 November 2019. Acara dimulai pukul 11.00 WIB – 22.00 WIB.  

Event ini menyediakan lebih dari 80 brand lokal yang siap memanjakan hasrat berbelanja pengunjung. Sekain itu, juga diadakan diskon besar – besaran hingga mencapai 70%, tentu saja, hal ini membuat pengunjung semakin antusias.Tak heran bila banyak pegunjung yang rela mengantre dan berdesak-desakan menunggu giliran ke kasir untuk membayar barang belanjaanya.

“Saya dari Salatiga, tahu kalau ada event ini terus kesini belanja sekalian mampir ke rumah saudara,” ujar Fano, salah satu pengunjung Jakcloth.

Event ini semakin ramai dengan hadirnya pusat jajanan kuliner serba lima ribu. Buat kamu penggemar diskon, jangan lewatkan kesempatan untuk berbelanja dan berkunjung ke Jakcloth Semarang. Pengunjung juga tidak perlu membayar harga tiket masuk (HTM) karena ini gratis untuk umum. (KPI/UIN Walisongo/Reporter: Febi Nurun Nabila/1701026141/Fuadila Al Humaira/1701026144/Arum Aminatun Nasichah/1701026147/Ayu Novia Syiva Alifa/1701026149/Editor: Anna Puji Lestari).

Meriahnya FestivaLAnd di Stadion Diponegoro Semarang


SEMARANG – Ramainya pengunjung padati acara FestivaLAnd di Stadion Diponegoro Semarang. Festival ini tidak hanya menghadirkan hiburan berupa musik, tetapi juga menyuguhkan berbagai  live activities seperti stand kuliner, pameran foto, live barbershop dan gamming Mobile Legend competition. (FOTO: Febi Nurun Nabila/1701026141)

Sabtu, 23 November 2019 – 11.00 WIB.

SEMARANGFestivaLAnd hadir di Semarang tepatya di stadion Diponegoro, Semarang. Event yang diadakan tiap tahun ini bekerja sama dengan Lazone.id dan mendatangkan beberapa artis untuk ikut memeriahkan acara yang sedang berlangsung.

Nikmatnya Kuliner di FestivaLAnd

Festival ini tidak hanya menghadirkan hiburan berupa musik, tetapi juga menyuguhkan berbagai  live activities seperti stand kuliner, pameran foto, live barbershop dan gamming Mobile Legend competition. Acara yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut ini berhasil menarik perhatian pengunjung. Untuk dapat masuk ke area festivaLAnd ini pengunjung merogoh kocek sebesar Rp25 ribu.

“Saya kes ini hanya ingin berburu kuliner karena saya pecinta kuliner, di sini makanannya enak dan harganyapun terjangkau,“ ujar Sandi, salah satu pngunjung FestivaLAnd.

FestivaLAnd ramai dipadati pengunjung. Oleh karena itu, setiap pengunjung diharapkan berhati-hati dengan barang bawaannya, terutama barang-barang berharga. (KPI/UIN Walisongo/Reporter: Febi Nurun Nabila/1701026141/Fuadila Al Humaira/1701026144/Arum Aminatun Nasichah/1701026147/Ayu Novia Syiva Alifa/1701026149/Editor: Anna Puji Lestari).

Mempertanyakan Keruncingan Hukum Syari’ah

Oleh: Yulina/ 1701026158

Agama manapun tidak akan ada yang membenarkan perbuatan zina. Entah siapa yang melakukan, dimana tempat perbuatan itu dilakukan, hingga sekecil apapun perbuatannya hal yang bernama zina tetap tidak dibenarkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zina merupakan perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.

Seorang pria anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Mukhlis bin Muhammad dikenai hukum cambuk 28 kali karena dipergoki tengah berduaan dengan “N” perempuan bersuami di dalam mobil. Meski perbuatan yang dilakukan Mukhlis bukan perbuatan bersenggama tetapi tetap dikategorikan berzina. Hal ini dikarenakan adanya dua orang, pria dan wanita, tidak dalam ikatan pernikahan tetapi berduaan pada satu tempat (khalwat).

Mukhlis yang merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) ini seharusnya menjadi penegak aturan paling utama, bukan malah menjadi pelanggar, terlebih lagi ia merupakan orang yang mencetuskan hukum cambuk bagi pelaku zina. Bagai senjata makan tuan, namun memang begitulah nyatanya.

Tapi jika dilihat sekilas, pendalaman materi hukum cambuk ini diterapkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pencetusnya. Pemerintah setempat atau pelaksana hukuman qanun seperti hendak memberi tahu pemerataan dan ketegasan pelaksanaan hukuman yang dilakukan. Namun bukan menjadi rata, tapi malah tanda tanya. Hukum yang diterapkan masing-masing tajam pada pasal zina dan personal (perdata) yang mengatur perorangan saja, sementara tidak ada pasal pemberlakuan terhadap tindak pidana korupsi atau kasus lain yang merugikan hajat hidup orang banyak.

Permasalahan berduaan dengan wanita lain seolah menjadi lebih besar dan krusial dari pada pejabat daerah yang mengambil uang rakyat. Bahkan ketika ditanya soal ini, Qanun Jinayat hanya membeberkan jika memang belum ada aturannya. Padahal, jelas dalam Islam mencuri bisa mendapat hukuman potong tangan. Apalagi korupsi yang secara subtantif lebih dari mencuri. Hukum seolah-oleh masih tetap runcing kebawah sekalipun sudah terlihat tajam dan tegas.

Kasus Mukhlis terungkap dan karenanya ia dikenakan hukuman. Namun, banyak para pejabat di Aceh yang telah melakukan tindak pidana dan merugikan rakyat, belum ditangkap. Hukum syariat maupun hukum nasional menjadi sama saja, karena masih subjektif: tergantung siapa yang bisa mempermainkannya. (Editor: Anna Puji Lestari).

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai