Oleh: Yulina/ 1701026158
Agama manapun tidak akan ada yang membenarkan perbuatan zina. Entah siapa yang melakukan, dimana tempat perbuatan itu dilakukan, hingga sekecil apapun perbuatannya hal yang bernama zina tetap tidak dibenarkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zina merupakan perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan.
Seorang pria anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Mukhlis bin Muhammad dikenai hukum cambuk 28 kali karena dipergoki tengah berduaan dengan “N” perempuan bersuami di dalam mobil. Meski perbuatan yang dilakukan Mukhlis bukan perbuatan bersenggama tetapi tetap dikategorikan berzina. Hal ini dikarenakan adanya dua orang, pria dan wanita, tidak dalam ikatan pernikahan tetapi berduaan pada satu tempat (khalwat).
Mukhlis yang merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) ini seharusnya menjadi penegak aturan paling utama, bukan malah menjadi pelanggar, terlebih lagi ia merupakan orang yang mencetuskan hukum cambuk bagi pelaku zina. Bagai senjata makan tuan, namun memang begitulah nyatanya.
Tapi jika dilihat sekilas, pendalaman materi hukum cambuk ini diterapkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pencetusnya. Pemerintah setempat atau pelaksana hukuman qanun seperti hendak memberi tahu pemerataan dan ketegasan pelaksanaan hukuman yang dilakukan. Namun bukan menjadi rata, tapi malah tanda tanya. Hukum yang diterapkan masing-masing tajam pada pasal zina dan personal (perdata) yang mengatur perorangan saja, sementara tidak ada pasal pemberlakuan terhadap tindak pidana korupsi atau kasus lain yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Permasalahan berduaan dengan wanita lain seolah menjadi lebih besar dan krusial dari pada pejabat daerah yang mengambil uang rakyat. Bahkan ketika ditanya soal ini, Qanun Jinayat hanya membeberkan jika memang belum ada aturannya. Padahal, jelas dalam Islam mencuri bisa mendapat hukuman potong tangan. Apalagi korupsi yang secara subtantif lebih dari mencuri. Hukum seolah-oleh masih tetap runcing kebawah sekalipun sudah terlihat tajam dan tegas.
Kasus Mukhlis terungkap dan karenanya ia dikenakan hukuman. Namun, banyak para pejabat di Aceh yang telah melakukan tindak pidana dan merugikan rakyat, belum ditangkap. Hukum syariat maupun hukum nasional menjadi sama saja, karena masih subjektif: tergantung siapa yang bisa mempermainkannya. (Editor: Anna Puji Lestari).