Hukum Cambuk Bagi Pezina

Oleh: Febi Nurun Nabila (1701026141) Hukum Cambuk Bagi Pezina Senjata makan tuan adalah sesuatu yang direncanakan untuk mencelakakan orang lain, tetapi berbalik mengenai diri sendiri. Jadi, sebaiknya ketika ingin membuat aturan hukum sendiri, sebaiknya difikirkan dulu tentang madharat dan maslahah untuk diri sendiri, maupun orang lain. Dalam Al-Qur’an suat Al- A’raf/7;54 Allah SWT berfirman yang …

Senjata Makan Tuan Bagi Pezina

Hukum harus tetap berlaku sekalipun terdapat pembuat hukum itu sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi demi kesejahteraan bersama. Begitupun dengan hukum cambuk yang diberlakukan di Aceh, sebagai hukuman bagi para pezina. Hukum cambuk di Aceh yang dibuat oleh Mukhlis menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. Mukhlis terciduk berzina dengan seorang wanita yang sudah menikah. Sangat disayangkan hal …

Mempertanyakan Keruncingan Hukum Syari’ah

Oleh: Yulina/ 1701026158 Agama manapun tidak akan ada yang membenarkan perbuatan zina. Entah siapa yang melakukan, dimana tempat perbuatan itu dilakukan, hingga sekecil apapun perbuatannya hal yang bernama zina tetap tidak dibenarkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zina merupakan perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Seorang pria anggota Majelis …

Tergoda Zina Walau Bergelimang Dosa

Oleh: Vina Ulkonita Pada Kamis (31/10/2019) seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar, Mukhlis, menjalani hukuman cambuk sebanyak 28 kali setelah terciduk berzina dengan selingkuhannya di kawasan pantai Ulee Lheue, Aceh, pada bulan September lalu.  Sebagaimana diketahui Mukhlis adalah salah satu orang yang membantu merancang Undang-undang syariah tentang hukuman berzina di Aceh. Undang-undang …

Hukuman Bagi Pembuat Aturan

Oleh: Eva Fauziah/1601026106 Dikutip dari Tribunmedan.com, terkait berita online yang dikeluarkan dengan judul “Senjata Makan Tuan, Mukhlis Si Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh Diciduk Zinahi Istri Orang Lain”, diketahui bahwa seorang tokoh masyarakat yang membuat aturan hukum bagi pezina tetapi malah melanggarnya sendiri. Ia adalah Mukhlis yang saat itu menjabat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan …

Perancang Hukum Menjadi Pelanggar Hukum

Oleh: Rohmatin Widayati /1701026154 Dalam Qur’an surat Al Isra’ ayat 32 berbunyi “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. Surat Al Isra’ telah menjelaskan bahwa mendekati zina saja sudah tidak diperbolehkan dan segala pemicunya, apalagi melakukannya. Bahkan tidak hanya agama Islam saja yang melarang …

Mukhlis, Langgar Aturan Zina, Jilat Ludah Sendiri, Bang?

Oleh: Fariha Hudiya Firdaus/1601026091 Banda Aceh identik dengan syariat Islam. Setiap masyarakat yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi atas hukum yang berlaku. Seperti hukum cambuk, bagi siapapun warga Aceh yang melakukan segala hal yang berhubungan dengan zina, akan dihukum cambuk, baik itu laki-laki ataupun perempuan, baik pejabat maupun warga biasa. Dilansir dari TribunMedan, salah satu …

Menguatkan Moral dan Akhlak Guna Mengindari Zina

Oleh: Miftakhul Rizqi/ 1601026090 Dikutip dari TribunMedan.com, “Senjata Makan Tuan, Mukhlis si Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh Diciduk ZinahiI stri Orang Lain”, Mukhlis seorang pria yang ikut mencetuskan aturan hokum cambuk, kini justru merasakan hukuman yang ia buat sendiri. Mukhlis sendiri diketahui berselingkuh dengan wanita yang sudah menikah. Hukum cambuk di provinsi Aceh dilakukan …

Aceh dan Hukuman Cambuk

Oleh : Zumaroh Tur Riskiyah/ 1601026124 Mukhlis yang merupakan anggota Dewan Ulama dari kabupaten Aceh Besar, tertangkap basah karena telah melanggar aturan yang ia buat bersama rekan sesama dewan ulama lainnya. Pasalnya, ia berselingkuh dengan istri orang yang baru saja menikah. Akibat dari perbuatannya tersebut, ia dihukum cambuk sebanyak 28 kali dan dipertontonkan di muka …

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai