Hukum Cambuk Bagi Pezina

Oleh: Febi Nurun Nabila (1701026141)

Hukum Cambuk Bagi Pezina

Senjata makan tuan adalah sesuatu yang direncanakan untuk mencelakakan orang lain, tetapi berbalik mengenai diri sendiri. Jadi, sebaiknya ketika ingin membuat aturan hukum sendiri, sebaiknya difikirkan dulu tentang madharat dan maslahah untuk diri sendiri, maupun orang lain.

Dalam Al-Qur’an suat Al- A’raf/7;54 Allah SWT berfirman yang artinya : “ Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak allah. mahasuci Allah, Rabb semesta alam.”

Menyangkut hukum cambuk bagi pezina yang berlaku di Aceh, sang pembuat aturan. Mukhlis, justru melakukan zina dengan istri orang lain. Mukhlis akhirnya terciduk dan mengalami hukuman, layaknya peribahasa senjata makan tuan.

Hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di depan umum dan Mukkhlis dijatuhi hukuman 28 kali cambukan. (Editor: Anna Puji Lestari).

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai