Oleh : Zumaroh Tur Riskiyah/ 1601026124
Mukhlis yang merupakan anggota Dewan Ulama dari kabupaten Aceh Besar, tertangkap basah karena telah melanggar aturan yang ia buat bersama rekan sesama dewan ulama lainnya. Pasalnya, ia berselingkuh dengan istri orang yang baru saja menikah.
Akibat dari perbuatannya tersebut, ia dihukum cambuk sebanyak 28 kali dan dipertontonkan di muka umum bersama dengan wanita selingkuhannya.
Bukan hanya itu saja, Mukhlis akhirnya dipecat secara tidak hormat karena dinilai telah mencoreng azas anggota dewan ulama aceh serta di copot dari jabatan imam masjid di daerah setempat.
Secara syariah islam hukuman yang mukhlis terima memang sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Aceh. Namun, menurut hemat penulis, akan lebih baik lagi apabila ia dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan pengarahan dan hukuman untuk memberikan efek jera.
Pasalnya, apabila hukuman berzina hanya sebatas hukuman fisik (cambuk), bukan tidak mungkin kejadian yang sama di lain waktu akan terulang kembali.
Maraknya pemberitaan kasus zina di Aceh menimbulkan keresahan warganya dan kemungkinan akan semakin meluas apabila tidak diikuti penindakan secara hukum (kepolisian).
Peristiwa tersebut patut mendapat perhatian dari pemerintah Aceh dan pemda Aceh Besar agar memberikan penyuluhan bagi warganya mengenai bahaya zina.
Meskipun provinsi Aceh menganut hukum syariah, apabila para warganya masih menganggap remeh hukuman cambuk bagi pelaku zina, maka bukan tidak mungkin apabila ke depannya provinsi Aceh akan dinilai sebagai daerah yang bereputasi buruk dikarenakan maraknya kasus zina. (Editor: Anna Puji Lestari).